Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Perkumpulan INSA Akhirnya Inkrah

Dalam gugatannya, Johnson dkk. minta pembatalan Surat Keputusan Menkumham Nomor: AHU.0044492.AH.01.07. Tahun 2016, tertanggal 12 April 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA – Sengketa Perkumpulan Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) antara kubu Johnson Williang Sutjipto dan C.F. Carmelita Hardikusumo terkait dengan SK Menkumham akhirnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Inkrahnya putusan yang menguatkan keberadaan kubu INSA kubu Carmelita (termohon kasasi II) setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan di tingkat kasasi pada 2 Mei 2018. Termohon kasasi I adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Di dalam putusan No. 190 K/TUN/2018 itu, MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan INSA pimpinan Johnson Williang Sutjipto (Ketua Umum) dan Lolok Sujatmiko (Sekretaris Umum).

“Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I. Perkumpulan Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), II. Dewan Pimpinan Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (DPP INSA),” ujar Ketua Majelis Hakim Agung MA Irfan Fachruddin seperti Bisnis kutip dari salinan putusan, Rabu (30/5/2018).

Irfan Fachruddin yang didampingi oleh anggota majelis Yosran dan Is Sudaryono juga menetapkan agar para pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi Rp500.000.

Putusan kasasi ini menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 233/B/2017/PT.TUN.JKT tanggal 13 Oktober 2017 dan PTUN Jakarta No. 258/G/2016/PTUN-JKT tanggal 31 Mei 2017. Gugatan Johnson dkk. itu dinyatakan tidak diterima.

Tak puas, Johnson dkk. mengajukan kasasi pada 13 November 2017 (lisan), dan diikuti dengan pengajuan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan PTUN Jakarta pada 27 November 2017.

Dalam gugatannya, Johnson dkk. minta pembatalan Surat Keputusan Menkumham Nomor: AHU.0044492.AH.01.07. Tahun 2016, tertanggal 12 April 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia.

Namun, MA menyatakan bahwa putusan yang diambil oleh PTUN Jakarta sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.

Disebutkan bahwa Penggugat I dan Penggugat II telah mengetahui dan merasa kepentingannya dirugikan dengan terbitnya keputusan tata usaha negara objek sengketa pada 7 Juni 2016, yakni sejak diserahkannya duplik dalam perkara Nomor 66/G/2016/PTUN-JKT.

Adapun gugatan a quo didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 31 Oktober 2016, sehingga pengajuan gugatan diajukan telah lewat waktu 90 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha.

Meskipun sudah inkrah, Johnson dkk. masih punya kesempatan untuk melanjutkan sengketa ini ke tingkat Peninjauan Kembali (PK).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper