Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Palestina Sebut Permukiman Israel Tidak Sah

Juru Bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Nabil Abu Rudeineh, pada Kamis (24/5/2018) mengatakan semua kegiatan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki dipandang sebagai tidak sah dan pelanggaran terhadap keabsahan internasional.
Bendera Palestina/aljazeera.net
Bendera Palestina/aljazeera.net

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Nabil Abu Rudeineh, pada Kamis (24/5/2018) mengatakan semua kegiatan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki dipandang sebagai tidak sah dan pelanggaran terhadap keabsahan internasional.

"Berlanjutnya kebijakan permukiman, pernyataan oleh para pejabat AS yang mendukung permukiman dan hasutan oleh para menteri Israel telah mengakhiri penyelesaian dua-negara dan mengakhiri peran AS di wilayah ini," kata juru bicara tersebut di dalam satu pernyataan kepada kantor berita resmi Palestina, WAFA.

Abu Rudeineh mengatakan, "Israel akan menggagalkan semua upaya internasional untuk menyelamatkan proses politik, yang mengharuskan masyarakat internasional agar segera bertindak untuk menyediakan perlindungan buat rakyat Palestina dan mengakui Negara Palestina di perbatasan 1967 dengan Jerusalem Timur sebagai Ibu Kotanya."

Ia memperingatkan bahwa "tindakan Israel dan sikap bias AS menciptakan kondisi dan keadaan yang meningkatkan ketidak-stabilan serta ikut memalingkan wilayah ini ke jalur yang akan menghancurkan semuanya".

Menteri Pertahanan Israel Avigdor Liberman pada Kamis, sebagaimana dilaporkan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Jumat (25/5/2018), mengatakan ia akan mengupayakan persetujuan jalur-cepat bagi 2.500 unit permukiman di Tepi Barat Sungai Jordan.

Liberman mengatakan di dalam satu pernyataan bahwa persetujuan pembangunan buat tambahan 1.400 unit akan diajukan, tapi bukan dalam waktu dekat.

Rencana tersebut mencakup pembangunan di Ariel, satu permukiman luas di bagian utara Tepi Barat dan 460 unit di Maaleh Adumim di dekat Jerusalem.

Palestina telah mengajukan rujukan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk meminta jaksa membuka penyelidikan resmi mengenai tuduhan kejahatan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Israel telah mengecam langkah itu dan mengatakan ICC "tak memiliki jurisdiksi untuk menyelidiki kebijakannya".

Sebanyak 600.000 pemukim tinggal di berbagai permukiman di Tepi Barat dan Jerusalem Timur, yang rakyat Palestina ingin proklamasikan sebagai ibu kota negara masa depan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper