Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto Mestinya Dituntut 20 Tahun Penjara

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim menilai jaksa KPK seharusnya bisa menuntut Setya Novanto hukuman maksimal
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/3). Sidang mantan ketua DPR itu beragenda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/3). Sidang mantan ketua DPR itu beragenda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim menilai jaksa KPK seharusnya bisa menuntut Setya Novanto hukuman maksimal

20 tahun penjara."Karena sikap dia yang pada awalnya mempersulit penyidikan kasus ini ya," kata dia Jumat (30/3/2018), soal faktor utama lamanya tuntutan hukuman penjara terhadap bekas Ketua DPR itu.

Pada sidang pembacaan tuntutan Kamis (29/3/2018), jaksa KPK menganggap Setya telah melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Namun, jaksa menuntut Setya Novanto pidana pokok 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana tambahan membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang diduga ia terima sebesar US$ 7,435 juta dikurangi Rp 5 miliar. Serta pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani hukuman.

Jaksa menuding Setya berperan untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011. Atas perannya, Setya Novanto disebut menerima total fee US$ 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu.

Meski begitu, Hifdzil menilai tuntutan jaksa atas Setya Novanto itu tidak terlalu buruk. Sebab, tuntutan sudah melampaui tiga perempat hukuman maksimal.

"Kami tetap mengapresiasi tuntutan KPK tersebut," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper