Kabar24.com, JAKARTA - Berbeda dengan sebelumnya, pada musim haji tahun 1439H/2018M, jemaah haji Indonesia akan menggunakan gelang yang dilengkapi kode QR (QR code) yang berisi tentang data jemaah bersangkutan.
"Ada tambahan QR Code pada gelang jemaah haji yang berisikan data jemaah sehingga memudahkan identifikasi jemaah dengan menggunakan aplikasi QR dan barcode scanner," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali melalui keterangan resmi pada Senin (19/3/2018).
Kode QR pada gelang jemaah dimaksudkan agar mempermudah petugas dalam mengidentifikasi jemaah haji. Jika pada tahun-tahun sebelumnya petugas mengidentifikasi jemaah yang tersesat dengan menginput nomor porsi (nomor urut pendaftaran yang didapatkan jemaah ketika membayar setoran awal di Bank penerima setoran), mulai tahun ini cukup dengan memindai kode QR yang terdapat dalam gelang jamaah.
Dia mengemukakan saat ini tim teknis gelang sudah melakukan survei untuk menyiapkan spesifikasi teknis gelang dan dasar untuk pembuatan harga perkiraan sendiri (HPS).
"Pengadaannya menunggu penetapan keputusan presiden terkait dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH)," ujarnya.
Nizar Ali menambahkan usai Kepres BPIH ditandatangani Presiden, Ditjen PHU segera menyusun Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait pelunasan BPIH 2018. Waktu pelunasan BPIH reguler dibagi menjadi dua tahap.
Tahap pertama pada 3 - 20 April 2018 (14 hari kerja). Kemudian, tahap kedua pada 8 - 19 Mei 2018 (9 hari kerja). Pelunasan tahap kedua dibuka jika masih ada sisa kuota sampai dengan pelunasan tahap pertama ditutup.