Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilik First Travel Akan Jual Aset-aset Ini, Untuk Siapa?

Wawan menegaskan bahwa dalam surat tertanggal 26 Januari 2018 ini mencantumkan aset terdakwa berupa 11 mobil, tiga rumah dan empat ruko.
Dua Direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika dan Anniesa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017)/ Deliana Pradhita Sari
Dua Direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika dan Anniesa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017)/ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, DEPOK – Penasihat hukum tiga terdakwa kasus PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) tidak melakukan eksepsi dalam persidangan, namun hanya mengajukan surat untuk melakukan penjualan aset-aset milik terdakwa.

“Demi kepentingan bersama maka kami sebagai penasehat hukum membuat surat kepada Kajari dan majelis hakim, untuk menjual aset para terdakwa,” kata penasihat hukum terdakwa First Travel, Wawan Ardianto dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018).

Wawan menegaskan bahwa dalam surat tertanggal 26 Januari 2018 ini mencantumkan aset terdakwa berupa 11 mobil, tiga rumah dan empat ruko.

“Kami tahu jaksa tentunya tidak mempunyai biaya untuk merawat aset yang telah disita,” ujarnya tanpa menjelaskan tujuan jual aset.

Mengenai nilai nominal aset yang disita tersebut penasihat hukum belum bisa menentukan jumlahnya karena masih menunggu dari tim appraisal independen untuk menilai aset tersebut.

“Nanti kita libatkan tim appraisal untuk mengetahui jumlah nominal aset,” jelasnya.

Menanggapi surat permohonan penjualan aset tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan memeriksa terlebih dahulu karena aset tersebut sudah ada yang diagunkan.

“Tentunya kami hati-hati dengan surat tersebut harus diperiksa terlebih dahulu,” kata JPU Iya Zahrah.

Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada pekan depan, Senin (5/3/2018) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

“Kami mohon kepada jaksa untuk mempersiapkan saksi-saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim Sobandi.

Ada tiga terdakwa yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Saat ini First Travel juga tengah menjalani proses negosiasi pembayaran utang-utangnya kepada kreditur yang mayoritas adalah calon jemaaah umrah yang gagal berangkat. Negosiasi penyelesaian utang dilakukan lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Total utang First Travel mencapai Rp1 triliun. Perinciannya, utang kepada 61.491 jamaah sebesar Rp961,25 miliar.

Selanjutnya, First Travel memiliki kewajiban kepada pajak sebesar Rp314,83 juta, dan 96 karyawan yang gajinya belum dibayarkan senilai Rp645,32 juta.

Tagihan lainnya datang dari 89 mitra agen senilai Rp16,54 miliar dan vendor sebesar Rp49,04 miliar. Nah, rencana jual aset itu untuk siapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper