Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kajian KPK: Dana Kapitasi BPJS Kesehatan Rentan Dikorupsi

Praktik korupsi dengan mengutip dana kapitasi BPJS Kesehatan sudah diprediksi KPK sejak beberapa tahun lalu.
Anggota Satpol PP berjaga di depan pintu masuk pendopo Jombang, Jawa Timur, Sabtu (3/2/2018). Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko (NSW) diamankan Tim Penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT)./Antara-Syaiful Arif
Anggota Satpol PP berjaga di depan pintu masuk pendopo Jombang, Jawa Timur, Sabtu (3/2/2018). Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko (NSW) diamankan Tim Penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT)./Antara-Syaiful Arif

Kabar24.ciom, JAKARTA - Praktik korupsi dengan mengutip dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah diprediksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak beberapa tahun lalu.

Pasalnya, lembaga penegak hukum tersebut, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, telah melakukan kajian dan mendapati ada sekian celah yang bisa dimanfaatkan oleh koruptor untuk mengeruk keuntungan dari dana kapitasi.

Dana kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Sebelumnya, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko diduga menerima gratifikasi terkait dengan mutasi jabatan dan sebagian uang haram itu, yang diperkirakan berasal dari dana kapitasi, digunakan untuk persiapan kampanye pilkada.

Febri Diansyah mengatakan KPK telah melakukan kajian sistem pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sejak 2013, diawali dengan Sistem Kesehatan Nasional.

“Pada 2014 KPK mengkaji kembali salah satu mekanisme pembiayaan dalam sistem jaminan kesehatan nasional terhadap FKTP yang dikenal dengan dana kapitasi,” paparnya pada Senin (5/2/2018).

Dalam kajian itu, pada aspek regulasi, KPK mendapati belum ada regulasi mengatur mekanisme pengelolaan sisa lebih dana kapitasi di puskesmas. Selain itu, aturan penggunaan dana kapitasi dianggap kurang mengakomodasi kebutuhan puskesmas.

“Pada aspek pembiayaan, efektivitas dana kapitasi dalam meningkatkan mutu layanan masih rendah. Aspek tata laksana dan sumber daya serta lemahnya pemahaman dan kompetensi petugas kesehatan di puskesmas dalam menjalankan regulasi juga menjadi temuan,” tuturnya.

Selain itu, verifikasi eligibilitas kepesertaan di FKTP dan mekanisme rujukan berjenjang juga belum berjalan baik. Potensi petugas FKTP menjadi pelaku fraud pun makin besar dan petugas puskesmas rentan menjadi korban pemerasan berbagai pihak.

“Hal ini nampak jelas dalam OTT Jombang di mana Puskesmas ditargetkan mengumpulkan dana kapitasi,” ucapnya.

Febri Diansyah mengatakan pada 2015 KPK juga mengirimkan surat terkait dengan rekomendasi pengelolaan dana kapitasi kepada seluruh kepala daerah.

Surat tersebut mencakup tiga hal antara lain agar pemda menyusun prosedur baku di internal terkait mekanisme perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana kapitasi dengan tetap mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Selain itu, menyiapkan anggaran di satuan kerja perangkat daerah sektor kesehatan untuk kegiatan monitoring dan evaluasi dana kapitasi di FKTP serta menyusun program pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana kesehatan, termasuk di dalamnya dana kapitasi, yang dijalankan oleh aparat pengawas internal daerah,” papar Febri Diansyah.

Sementara itu, Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengatakan berdasarkan kajian yang pernah dilakukan lembaga tersebut, dana kapitasi yang digelontorkan ke puskesmas sering disetorkan kepada pejabat yang lebih tinggi seperti kepala dinas kesehatan ataupun ke bupati/wali kota.

“Tidak semua dana kapitasi habis digunakan oleh Puskesmas, tetapi justru disetor ke pejabat yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Dia mencontohkan karena ada target setoran dana kapitasi dari pejabat yang lebih tinggi, biasanya puskesmas hanya menggunakan setengah atau kurang dari setengah dana itu untuk kepentingan melayani pengobatan pasien peserta BPJS Kesehatan. Sisa dari dana itulah yang disetor ke struktur yang lebih tinggi.

“Idealnya, sisa dana kapitasi yang tidak terpakai habis bisa digunakan untuk kepentingan puskesmas seperti medical fee dan lain-lain,” tambahnya.

Lantaran ditarget harus menyetor, ICW menemukan sering kali pihak puskesmas tidak melayani pasien peserta BPJS Kesehatan dengan baik, misalnya langsung memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan. Hal ini, lanjutnya, dilakukan agar margin dana kapitasi tetap terjaga sehingga bisa disetorkan.

Menurut Febri Hendri, BPJS Kesehatan tidak memiliki struktur atau instrumen untuk mengawasi dan memberi hukuman kepada puskesmas. Yang bisa dilakukan oleh penyelenggara jaminan sosial adalah mengukur kinerja puskesmas berdasarkan dana kapitasi yang diperoleh.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan berdasarkan kajian lembaga itu pada 2015, efektivitas dana kapitasi terhadap mutu pelayanan kesehatan di FKTP masih rendah, padahal setiap tahun negara mengucurkan Rp8 triliun untuk dana kapitasi. “Ini disebabkan tidak adanya instrumen pengawas dan pengendali dana kapitasi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper