Bisnis.com, JAKARTA -- Pasangan suami isteri punggawa First Travel, Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan menjamin dapat memberangkatkan jamaah maksimal Desember 2018.
Janji itu harus dilaksanakan agar First Travel terhindar dari pailit.
Pasalnya, skema pemberangkatan itu sudah tercantum dalam proposal perdamaian yang diracik oleh PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Proposal itu telah mengalami revisi sebanyak dua kali. Adapun voting terhadap proposal perdamaian akan digelar pada 18 Desember mendatang.
Apabila proposal disetujui oleh mayoritas kreditur, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan menggelar sidang pengesahan perdamaian atau homologasi pada 27 Desember.
Artinya, perjanjian perdamaian antara debitur dan kreditur mengikat secara hukum. Isi perdamaian harus segera dilaksanakan. Debitur harus tunduk dan patuh terhadap rencana perdamaian tersebut.
Direktur First Travel Andika Surrachman mengatakan dia meminta waktu selama 6 bulan hingga 12 bulan setelah homologasi untuk masa pemulihan. Artinya, pelaksanaan proposal perdamaian seperti pemberangkatan jamaah dan membayar vendor akan dilakukan setelah masa pemulihan berakhir.
"Jika homologasi tanggal 27 Desember, kami minta waktu 6 bulan atau paling lama 12 bulan untuk masa pemulihan. Jadi jamaah bisa berangkat Juni 2018 atau Desember 2018," katanya dalam rapat kreditur, Selasa (5/12/2017).
Andika berharap masa pemulihan dapat berakhir secepatnya. Dengan begitu, calon jamaah juga tidak perlu menunggu lama untuk berangkat. "Kalau bisa enam bulan ya tidak usah menunggi 12 bulan".
Dia mengaku waktu pemulihan akan digunakan untuk memperbaiki kondisi perseroan. First Travel juga akan mematangkan strategi pemberangkatan dengan para vendor dan investor.
Baca Juga
Dalam proposal perdamaian, debitur membagi calon jamaah menjadi tujuh kategori. Adapun kategori I yakni calon jamaah VIP dengan tagihan di atas Rp30 juta.
Selanjutnya kategori II yaitu calon jamaah reguler dengan tagihan Rp25 juta-Rp30 juta, kategori III yakni calon jamaah upgrade 1 dengan piutang Rp17,9 juta-Rp24,9 juta, dan kategori IV calon jamaah upgrade 2 dengan tagihan Rp16,8 juta-Rp17,8 juta.
Selain itu, terdapat pula kategori V yakni jamaah promo dengan tagihan Rp14,3 juta-Rp16,7 juta, kategori VI calon jamaah cicilan Rp14,3 juta dan kategori VII calon jamaah down payment.
Semua pemberangkatan akan dilaksanakan tujuh hari setelah masa pemulihan, selama setahun.
Pemberangkatan ke Makkah, Arab Saudi akan dilakukan bertahap dan berturut-turut mulai dari calon jamaah kategori I hingga kategori V selama setahun, terhitung sejak masa pemulihan.
Adapun calon jamaah kategori VI dan VII wajib menambah biaya hingga jumlah sama dengan kategori V. Hal ini berdasarkan asas keadilan seluruh jamaah.
Tujuh kategori jamaah itu adalah jamaah yang belum berangkat hingga 2017. Selanjutnya, jamaah yang dijadwalkan berangkat 2018 harus menunggu setelah jamaah hingga 2017 berangkat seluruhnya.