Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya berhasil memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Kamis (23/11/2017). Pihak Setya Novanto juga mengajukan sejumlah saksi yang meringankan untuk diminta keterangan penyidik KPK.
Otto Hasibuan, pengacara Setya Novanto mengatakan bahwa pada pemeriksaan kali ini penyidik mengajukan 48 pertanyaan kepada kliennya dan semua dijawab tuntas oleh Ketua DPR tersebut meski beberapa jam sebelum pemeriksaan sempat mengeluh sakit perut.
“Dia memaksakan diri harus selesaikan sekarang. Beruntung KPK memberikan obat. Ini menunjukkan klien saya memiliki itikad baik atau kooperatif,” ujar Otto usai mendampingi kliennya, Kamis (23/11/2017) petang.
Pengacara kawakan itu melanjutkan, 48 pertanyaan yang diajukan penyidik belum menyinggung tentang aliran dana korupsi yang diduga dilakukan Setya Novanto maupun para tersangka lain. Dari pertanyaan-pertanyaan itu pula dia belum bisa memprediksi arah pembuktian yang coba dikonstruksikan penyidik komisi antirasuah.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Setya Novanto dijerat dengan Pasal 2 terkait perbuatan melawan hukum dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan wewenang pada Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa 48 pertanyaan tersebut belum menunjukkan indikasi upaya membuktikan pasal-pasal tersebut.
Baca Juga
“Harus digambarkan perbuatan yang mana, sampai sekarang saya lihat belum ada. Apakah KPK tidak mengandalkan keterangan terdakwa saya tidak tahu,” tuturnya.
Pada pemeriksaan tersebut Otto telah mengajukan permintaan agar penyidik dapat memberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi yang meringankan Setya Novanto.
Permintaan itu, katanya, mendapat persetujuan dari penyidik dan pihaknya telah menyerahkan daftar nama para saksi yang bakal dipanggil oleh KPK.
“Setidaknya ada delapan orang, ada ahli beberapa orang. Tadi yang dicatat Frederich [Yunadi, pengacara lainnya]. Kita sudah serahkan, KPK yang tentukan kapan diproses. Kami serahkan saja,” pungkas Otto.