Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh PPP : Kubu Djan Farid Datangi KPU, Kubu Romi Santai

Perseteruan dua kubu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kian memanas menjelang pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019, setelah kubu Djan Faridz (DF) mendatangi di Komisi Pemilihahn Umum (KPU) kemarin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Arief Budiman (kanan) menerima sejumlah kader PPP yang dipimpin oleh Djan Farid (kiri), di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta, Senin (9/10)./JIBI-Nurul Hidayat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Arief Budiman (kanan) menerima sejumlah kader PPP yang dipimpin oleh Djan Farid (kiri), di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta, Senin (9/10)./JIBI-Nurul Hidayat

Kabar24.com, JAKARTA - Perseteruan dua kubu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kian memanas menjelang pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019, setelah kubu Djan Faridz (DF) mendatangi di Komisi Pemilihahn Umum (KPU) kemarin.

Djan mengungkapkan, bahwa kedatangannya ke KPU bukan untuk mendaftarkan partai yang dipimpinnya.

Dia mengaku berkonsultasi dengan pimpinan KPU terkait surat sah keputusan partai dan Pemilu 2019 mendatang.

"Jadi memang dengan pertemuan ini, KPU membuat terobosan hukum, ya kan, tidak hanya melihat SK Menkum HAM tapi beliau harus melihat hukum yang berlaku. Hukum itu di atas semua kepentingan, dan ini undang-undang kan," ujar Djan.

Dia menyatakan PPP yang dipimpinnya adalah yang sah, yang dimenangkan oleh keputusan Mahkamah Agung.

"Yang sah itu di kita, karena kita punya kekuatan hukum tetap. Kita punya putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Djan berharap KPU merespon positif dan bisa mempertimbangkan putusan tersebut.

Sementara itu, Sekjen PPP Arsul Sani menanggapi kunjungan Djan sebagai kunjungan sekelompok warga negara yang ingin suaranya didengar oleh KPU.

Arsul yakin bhw KPU menerima mereka-pun sebatas menghormati rakyat yang bertamu ke KPU.

“KPU tentu telah mengkaji secara cermat dan teliti persoalan kepengurusan PPP dengan menggunakan parameter perundang-undangan, khususnya UU Parpol dan UU Pemilu," ujar Arsul, Selasa (10/10/2017).

Menurutnya, siapapun yang menggunakan parameter UU maka akan sampai pada kesimpulan bahwa klaim Djan Farid dan segelintir pengikutnya sebagai pengurus DPP PPP tidak ada legitimasi hukumnya.

Arsul menyebut satu-satunya legitimasi kelompok Djan Farid selama ini adalah Putusan Kasasi MA No. 601/2015. Sedangkan putusan Kasasi No. 601 tersebut telah secara tegas dibatalkan oleh MA sendiri dengan Putusan PK No. 79/2017.

“Jadi, satu-satunya legitimasi kelompok Djan Farid sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Sebagai catatan, pendaftaran parpol dimulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2017 dan hingga kini salah satu kubu belum mendaftar ke KPU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper