Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. berupaya membatalkan perdamaian dengan debiturnya, PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK).
Dengan kata lain, bank bersandi saham BMRI ini mengingingkan debiturnya diputus dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
BMRI geram lantaran DAJK tidak menepati janjinya sesuai yang tertuang dalam proposal perdamaian. Padahal rencana perdamaian tersebut telah disahkan pada 31 Januari 2017 dan mengikat secara hukum antara debitur dan seluruh krediturnya.
Tak tanggung-tanggung, tagihan BMRI kepada DAJK mencapai Rp428,27 miliar. Piutang tersebut hampir separuh dari total kewajiban DAJK kepada seluruh kreditur sebesar Rp1,1 triliun.
Kuasa hukum BMRI Junaidi dari kantor hukum Junaidi Tirtanata & Co mengatakan termohon telah lalai melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi.
Dalam proposal perdamaian, DAJK menjanjikan akan membayar bunga tunai, menyerahkan modal perseroan dan menyerahkan jaminan pribadi (personal guarantee).
Baca Juga
Kendati begitu, ketiganya tidak dilaksanakan hingga batas waktu pembayaran.
“Termohon [DAJK], terbukti cidera janji atau wanprestasi dalam melaksanakan isi perjanjian perdamaian,” katanya dalam berkas gugatan pembatalan yang diperoleh Bisnis, Kamis (28/9/2017).
Langkah ini diklaim telah sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 291 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.