Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah meminta kepada seluruh ormas yang terdaftar secara badan hukum untuk tunduk dan patuh kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah tidak akan main-main jika ada ormas yang melakukan penyebaran ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Hal itu, kata Mendagri, sangat membahayakan serta mengancam kedaulatan persatuan dan kesatuan bangsa.
Tjahjo menyebutkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 segera diberantas sesuai dengan sanksi dan penerapan yang luar biasa, yakni langsung berupa pembubaran ormas tanpa melalui tahap-tahap dahulu sebagaimana peringatan.
Dia menuturkan pemerintah melakukan pengawasan dan penjatuhan sanksi terhadap ormas yang nyata-nyata memang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
"Pemberian sanksi selalu dilaksanakan dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan, hati-hati dalam proses cukup lama dan tidak sewenang-wenang," kata Tjahjo dalam keterangan resmi pada Minggu (3/9/2017).