Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5,5 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Diamankan

DJBC Kanwil Sulawesi Selatan kembali menggagalkan peredaran 5,5 juta batang produk hasil tembakau tanpa pita cukai yang dipersyaratkan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, MAKASSAR - DJBC Kanwil Sulawesi Selatan kembali menggagalkan peredaran 5,5 juta batang produk hasil tembakau tanpa pita cukai yang dipersyaratkan.

Kepala Bidang Penindakan DJBC Kanwil Sulsel, Agus Amijaya mengemukakan seluruh produk hasil tembakau atau rokok tersebut dikirim dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan ditengarai bakal diedarkan secara ilegal di Makassar.

Dia menguraikan, rokok tanpa pita cukai resmi itu diamankan otoritas kepabeanan setelah menerima informasi dari masyarakat perihal adanya aktivitas pengiriman barang ilegal dari Surabaya.

"Info awal kami terima pada 15 Agustus lalu, kami himpun seluruh jadwal pengiriman barang ke Pelabuhan Makassar, lalu kami melakukan penyisiran di perusahaan ekspedisi dan jalan penghubung ke luar kota Makassar," urainya dalam ekspos, Kamis (17/08/2017).

Setelah melakukan penyisiran disejumlah tempat, tim penindakan DJBC Sulsel menemukan sebuah mobil pikap yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial MA.

Di mobil itu, petugas menemukan sebanyak 20 karton atau setara dengan 320.000 batang rokok ilegal. DJBC kemudian berkoordinasi dengan kepolisian mengembangkan pengiriman barang itu.

Petugas gabungan kemudian melakukan pendalaman informasi di beberapa titik kumpul mobil truk kontainer dan terhimpun informasi terdapat 1 unit truk yang memuat rokok ilegal.

Mobil truk diketahui sedang menuju ka Kabupaten Maros. "Unit penindakan langsung melakukan pengejaran. Tepatnya di daerah Bonto Sunggu, Kecamatan Bantimurung petugas mendapati truk itu sedan berhenti di depan warung," tuturnya.

Sebelum menggeledah. Petugas mengintai sopir ini lantaran berlaga mencurigakan selayaknya sedang menunggu seseorang. Tak lama kemudian, satu unit truk menghampiri kontainer.

"Pada saat itulah petugas menghampirk dan menanyakan apa muatan atau barang yang dipindahkan tersebut, tuturnya.

Lantaran sopir tidak dapat menjelaskan asal muatan tersebut, petugas bea cukai kemudian membongkar muatan mobil truk itu. Petugas menemukan sejumlah karton dalam keaadaan tersegel yang berisi batangan rokok.

"Rokok ilegal ditemukan ini berjumlah 5,5 juta batang mereka Surya Indah yang dilengkapi pita cukai palsu dan rokok merk SIP tanpa dilengkapi pita cukai" kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper