Kabar24.com, JAKARTA - Polisi mengamankan pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Devitasari Hasibuan bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, sebuah penyelenggara perjalanan ibadah haji.
Keduanya diamankan di komplek perkantoran Kementerian Agama pada Rabu (8/8/2017) sekitar pukul 14.00 WIB terkait kasus penipuan dan penggelapan.
“Kita amankan sementara. Saat ini dalam pemeriksaan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Rudolf Nahak, Kamis (10/8/2017).
Menurut Rudolf, saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan. Berdasarkan alat bukti yang terkumpul, polisin akan menentukan status keduanya siang ini, apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Jika ditetapkan sebagai tersangka, keduanya akan dihadapkan pada pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidanya lebih dari 4 tahun.
“Yang kita terapkan sesuai dengan laporan dari beberapa agen yaitu penipuan dan pengelapan. Otomatis nanti ke arah TPPU, pencucian uang,” tambahnya.
Baca Juga
Kasus hukum yang menimpa kedua bos travel ini berawal dari perekrutan sejumlah agen dengan biaya tertentu. Masing-masing agen yang direkrut bertugas mencari dan merekrut calon jamaah haji dengan biaya tertentu. Namun, setelah membayarkan sejumlah uang, para jamaah tersebut tak kunjung diberangkatkan dengan berbagai macam alasan.
Karena merasa didesak oleh parwa calon jamaah, para agen pun lantas melaporkan Andika dan Anniesa kepada pihak kepolisian.