Kabar24.com, JAKARTA — Setya Novanto menjadi tersangka ke-4 dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan dua tersangka perdana yakni Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri serta Sugiharto, Petugas Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan KTP elektronik.
Keduanya saat ini masih menjalani sidang dan akan dijatuhi vonis pada Kamis mendatang.
“Tersangka lainnya AA [Andi Agustinus alias Andi Narogong] tengah menjalani proses penyidikan,” ujarnya, Senin (17/7/2017).
Setya Novanto dijerat Pasal 3 atau 2 ayat 1 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diperbaharui dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
diduga melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari nilai paket proyek Rp5,9 triliun.
“SN melalui AA [Andi Agustinus] diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa KTP elektronik,” paparnya.
Agus juga mengatakan Setya Novanto melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang mendanai awal pembiayaan pembahasan anggaran proyek tersebut, diduga mengkondisikan peserta dan pemenang tender.
“Dalam fakta persidangan, korupsi ini diduga direncanakan sejak proses perencanaan tepatnya pada saat penganggaran dan pengadaan,” lanjutnya