Kabar24.com, JAKARTA -- Panitia seleksi komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan 28 orang calon yang lolos dalam tahap dialog publik dan rekam jejak.
Ketua Panitia seleksi (Pansel) Komisioner Komnas HAM Jimly Asshidiqie mengatakan bahwa pada tahapan dialog publik, 60 orang calon yang telah dinyatakan lolos ujian tertulis telah menyampaikan visi dan misi di hadapan perwakilan masyarakat yang diundang oleh pansel.
“Pada tahapan ini pansel telah melakukan penilaian terhadap sejumlah kalifikasi yaitu kejelasan visi dan misi, pemahaman substansi HAM, pengetahuan tentang lembaga HAM, pengalaman di bidang tersebut dan kepekaan terhadap isu sensitif serta keberpihakan pada NKRI dan kemampuan komunikasi publik,” paparnya, Selasa (4/7/2017).
Terkait rekam jejak, paparnya, pansel telah menetapkan sejumlah indikator penilaian yang meliputi data primer calon dan keluarga, informasi calon di lingkungan tempat tinggal dan kerja serta catatan mengenai kualitas calon.
Penelusuran rekam jejak itu melibatkan sejumlah pihak dalam mengumpulkan informasi dan dilakukan guna memastikan bahwa calon dinyatakan layak untuk melaju ke tahapan selanjutnya berdasarkan indikator penilaian yang telah ditetapkan tersebut.
“Dari kalangan negara, ada kontribusi dari Badan Intelijen Negara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Ada juga koalisi masyarakat sipil yang juga turut memberikan kontribusi,” tambahnya.
Terkait penilaian data primer calon, paparnya, terdapat sejumlah kualifikasi yang menjadi penilaian utama yakni verifikasi data pribadi calon termasuk riwayat pendidikan, organisasi dan pekerjaan. Selain itu ada pula pengalaman di bidang HAM, sensitifitas terkait isu HAM seperti pekawinan anak LGBT dan hukuman mati. Pansel pun turut melakukan verifikasi terkait data keluarga dan lingkungan.
Pada aspek kualitas calon, menurutnya, terdapa sejumlah aspek yang dinilai mulai dari kapasitas, integritas dalam pekerjaan sebelumnya, independensi terkait afilisasi dengan partai dan organisasi, kualitas pekerjaan termasuk penilaian dari pemberi rekomendasi dan motivasi mengikuti proses slekesi.
Dalam melakukan verifikasi, lanjutnya, pansel menggunakan sejumlah alat yang relevan seperti foto, transkrim hasil wawancara dengan narasumber, surat atau dokumen petunjuk dan kliping media masa atau media sosial.
“Hasilnya, dari 60 orang, tersaring menjadi 28 orang. Setelah proses ini, para pelamar akan menemupuh tahapan berikutnya yakni tes psikologi, tes kesehatan dan proses wawancara yang akan disaring lagi menjadi 14 orang sebelum akhirnya ditetapkan tujuh orang oleh DPR. Kami ingin jumlah komisioner tidak terlalu banyak supaya Komnas HAM bisa lebih fokus menjalankan tugasnya,” tuturnya.