Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Rizieq Syihab : Kak Emma Tak Bawa Barang Bukti

Saksi kasus penyebaran percakapan dan foto bermuatan pornografi yang menyeret pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Fatimah alias Kak Emma, hari ini memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, namun tidak membawa barang bukti.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengikuti sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2)./Reuters
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengikuti sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2)./Reuters

Kabar24.com, JAKARTA -- Saksi kasus penyebaran percakapan dan foto bermuatan pornografi yang menyeret pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Fatimah alias Kak Emma, hari ini memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, namun tidak membawa barang bukti.

"Tidak ada barang bukti," kata Emma.

Pengacara Emma, Ahmad Ardiansyah, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Rizieq.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Emma pada Selasa (6/6/2017), namun yang bersangkutan tidak bisa hadir karena alasan kesehatan.

Polisi telah menetapkan Rizieq dan seorang perempuan bernama Firza Husein sebagai tersangka penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).

Polisi menjerat Rizieq menggunakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang No.44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 untuk menghindari panggilan kepolisian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper