Kabar24.com, JAKARTA -- Saksi kasus penyebaran percakapan dan foto bermuatan pornografi yang menyeret pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Fatimah alias Kak Emma, hari ini memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, namun tidak membawa barang bukti.
"Tidak ada barang bukti," kata Emma.
Pengacara Emma, Ahmad Ardiansyah, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Rizieq.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Emma pada Selasa (6/6/2017), namun yang bersangkutan tidak bisa hadir karena alasan kesehatan.
Polisi telah menetapkan Rizieq dan seorang perempuan bernama Firza Husein sebagai tersangka penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).
Polisi menjerat Rizieq menggunakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang No.44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Baca Juga
Penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 untuk menghindari panggilan kepolisian.