Kabar24.com, JAKARTA—Pembentukan Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Polri dinilai tidak efektif karena rawan terhadap kepentingan dan intervensi.
Demikian dikemukakan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Rabu (24/5/2017) menanggapi usulan dari Komisi III DPR kepada Kapolri Tito Karnavian dalam rapart kerja, kemarin. Fadli mengakui penanganan korupsi saat ini sangat rentan dengan intervensi penguasa.
“Penanganan korupsi yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan tidak berjalan dengan baik. Jangan sampai terjadi moral hazard (penyelewengan) dan kepentingan," kata Fadli di Gedung Nusantara III DPR.
Menurutnya, penanganan kasus korupsi masih bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi masyarakat selama ini masih percaya dengan kinerja KPK.
"Kita masih berharap pada KPK dalam upaya berantas korupsi. Apalagi belakangan ini banyak persoalan di Kepolisian yang dianggap enggak adil dalam penanganan kasus," ujarnya.
Sebelumnya, rapat kerja Komisi III DPR dan Kepolisian Republik Indonesia menyepakati pembentukan detasemen khusus tindak pidana korupsi.
Baca Juga
Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol. Tito Karnavian menuturkan pihaknya mampu dan memiliki personel yang cukup untuk pembentukan detasemen khusus (Densus) tersebut.
Dia memperkirakan dengan menempatkan satu orang jendral berbintang dua sebagai pemimpin operasi, maka perang melawan korupsi oleh Kepolisian akan lebih efektif.