Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tergiur Bank Gaib dan Harta Jin, Pria Ini Berurusan Dengan Polisi

Gara-gara tergiur bank gaib di dunia jin, pria ini berurusan dengan polisi. Bam, 34, nekat mencetak uang palsu yang membuatnya dicokok Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Bali
Ilustrasi: Uang palsu/Bisnis-Miftahul Khoer
Ilustrasi: Uang palsu/Bisnis-Miftahul Khoer

Kabar24.com, NEGARA - Gara-gara tergiur bank gaib di dunia jin, pria ini berurusan dengan polisi. Bam, 34, nekat mencetak uang palsu yang membuatnya dicokok Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Bali.

"Kami mendapatkan informasi adanya penggandaan uang, namun yang diperoleh adalah uang palsu. Dari penyelidikan, kami menangkap Bam yang mencetak sendiri uangnya dari kertas HVS," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yusak Agustinus Sooai, di Negara, Selasa (23/5/2017).

Ia mengatakan, setelah mendalami informasi penggandaan uang di Desa Tegalbadeng Timur ini, Bam ditangkap saat berada di Dusun Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara beserta uang palsu yang dibawa.

Selanjutnya polisi juga menggeledah tempat kos Bam di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya dan menemukan uang palsu lainnya, termasuk yang belum selesai dibuat.

Saat diperiksa polisi, laki-laki asal Desa Tunggak Cerme, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur ini mengaku, uang palsu itu dibuat sendiri untuk ditukarkan atau digunakan sebagai alat meminjam harta dari jin.

"Namun kami masih mengembangkan keterangan pelaku, termasuk mendalami kemungkinan maksud pembuatan uang palsu ini untuk diedarkan," kata Yusak.

Menurutnya, total uang palsu yang disita mencapai Rp39 juta yang seluruhnya pecahan Rp100 ribu yang dicetak di atas kertas HVS.

Bam sendiri mengaku, untuk menukar uang palsu menjadi harta dari jin, dirinya melakukan ritual sendiri berdasarkan bisikan dari hati, meskipun tidak terbukti.

Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal berlapis pada Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan 15 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper