Kabar24.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi agenda pembacaan vonis dalam persidangan dugaan penodaan agama, besok.
Ahok mengatakan, hanya berdoa dan menyerahkan keputusan apapun kepada majelis hakim.
"Saya sebagai orang beriman ya berdoa saja. Saya minta Tuhan declare bahwa saya innocent. Saya tidak ada niat, tidak ada maksud (menodai agama) kok," ujar Ahok, Senin (8/5/2017).
Ahok berharap hakim bisa memutuskan vonis sesuai dengan nurani. Terlebih, kata Ahok, berdasarkan tuntutan jaksa, dirinya tidak terbukti menodai agama.
"Itu sudah jelas. Sekarang tinggal hakim," kata dia.
"Kami harap jangan ada penghakimana karena massa. Kalau karena mengadu massa ya runtuh. Fondasi hukum dan aturan itu enggak boleh runtuh."
Baca Juga
Jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan pasal 156 KUHP dengan tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Pasal itu berbunyi,
“Barang siapa di muka umum menyatakan pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.”
Dua pekan lalu Ahok membacakan pleidoi terkait dengan dugaan penodaan agama atas pidatonya di Kepulauan Seribu dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam nota pembelaan yang berjudul "Tetap Melayani walaupun Difitnah" itu, Ahok meyakinkan majelis hakim bahwa ia tidak berniat menghina suatu golongan.