Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI E-KTP : Jaksa Penuntut Dalami Perencanaan & Penganggaran

Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggali keterangan mengenai perencanaan dan penganggaran dalam sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Kamis (16/3/2017).
Warga mengikuti perekaman data untuk pembuatan e-KTP./JIBI-Nicolous Irawan
Warga mengikuti perekaman data untuk pembuatan e-KTP./JIBI-Nicolous Irawan

Kabar24.com, JAKARTA-- Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggali keterangan mengenai perencanaan dan penganggaran dalam sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Kamis (16/3/2017).

Ketua Tim Penuntut Umum Irene Putri mengatakan Irene Putri mengatakan pihaknya akan menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan tersebut. Para saksi itu rata-rata berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan akan ditanyai seputar perencanaan dan penganggaran proyek pengadaan kartu identitas tersebut.

“Para saksi merupakan mantan pejabat dan ada juga yang masih menjabat,” ujarnya, Kamis (15/3/2017).

Dia mengungkapkan bahwa kasus korupsi tersebut jelas-jelas merupakan korupsi terbesar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun, berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus ini pun paparnya, merupakan korupsi yang dilakukan secara sistematis karena telah diatur sejak proses perencanaan, penganggaran, hingga pada tahap pelaksanaan proyek. Sebagai awal mula, Gamawan Fauzi selaku Mendagri saat itu, melayangkan surat kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan meminta agar rencana proyek ini yang semula dibiayai dari pinjaman luar negeri dialihkan menggunakan rupiah murni dari APBN.

Sejauh ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencekal sejumlah orang yang berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Adapun para saksi yang dilarang berpergian ke luar negeri itu adalah Isnu Edhi Wijaya, Anang Sugiana, dan Andi Agustinus.

Dalam dakwaan, nama terakhir yang merupakan peserta pengadaan langganan Kementerian Dalam Negeri, memainkan peranan penting dalam menalangi dana untuk diberikan kepada sejumlah politisi di DPR mulai dari Komisi II, Badan Anggaran hingga pimpinan dengan maksud agar memuluskan pembahasan penganggaran proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

“Para saksi yang dicegah tentu karena dibutuhkan keterangannya pada penyidikan tersebut saat itu,” papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Para saksi yang dicegah tentu karena dibutuhkan keterangannya pada penyidikan tersebut saat itu

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan para pimpinan lembaga ini menginginkan dan berkomitmen agar kasus ini terbongkar tuntas meski bakal membutuhkan waktu yang lama untuk karena melibatkan banyak pihak.

“Insyaallah, kalu tuhan berikan izin, kita tuntaskan kasus ini dlam waktu cepat seperti yang diinginkan banyak orang,” paparnya.

Dia mengatakan KPK tidak ingin berpolemik lebih jauh di media massa terkait bantahan berbagai pihak yang disebut dalam dakwaan bahwa mereka telah menerima aliran uang haram tersebut. Menurutnya, pembuktian siapa yang menerima dan siapa yang tidak akan dilihat dalam persidangan.

“Mari kita buktikan di pengadilan. Saya tidak mau berpolemik di media massa seperti ini. Kita buktikan di pengadilan,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper