Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tangerang Tangkap Sopir Angkot Penabrak Pengemudi Ojek Online

Pelaku menabrak pengemudi ojek online tersebut di Jalan Perintis Kemerdekaan, depan Kantor BPN Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Polisi halau pengemudi ojek online yang bentrok dengan pengemudi angkutan umum di kawasan Sangiang, Tangerang, Banten, Rabu (8/3/2017)./Antara-Lucky R.
Polisi halau pengemudi ojek online yang bentrok dengan pengemudi angkutan umum di kawasan Sangiang, Tangerang, Banten, Rabu (8/3/2017)./Antara-Lucky R.

Kabar24.com, TANGERANG - Sopir angkot penabrak pengemudi ojek online di Tangerang berhasil ditangkap polisi.

Pelaku menabrak pengemudi ojek online tersebut di Jalan Perintis Kemerdekaan, depan Kantor BPN Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan, Jumat (10/3/2017) mengatakan pelaku yang berinisial SBH merupakan "sopir tembak" (sopir tak tetap) angkutan umum R03A Jurusan Pasar Anyar - Serpong. Ia ditangkap di daerah Bekasi, tepatnya di Jalan Cigutul Cibarusah Jonggol, pada Kamis (9/3).

"Pelaku berniat melarikan diri usai insiden penabrakan. Namun, Tim Resmob berhasil melakukan penangkapan di Bekasi," kata Kapolres dalam keterangan resminya.

Adapun motif pelaku melakukan aksinya yakni karena dendam namun bukan urusan pribadi. Hal ini dipicu adanya aksi demo penolakan ojek online oleh sopir angkutan umum.

"Motifnya dendam, pelaku langsung menabrak ojek online dengan angkutan umum yang dikendarainya," Kombes Harry.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Primer 53 Yo. 340 Subsider 53 Yo. 338 lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup karena melakukan percobaan pembunuhan berencana.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit kendaraan roda empat Frans Max yang merupakan angkutan umum R03A jurusan Pasar Anyar - Serpong dengan Nopol B1678GTQ.

Kendaraan tersebut setelah ditelusuri merupakan milik Sumadi Bin Rohani. Sedangkan pelaku SBH adalah supir tembak.

Korban, Ichtiyarul Jamil, saat ini masih dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto.

Pada Rabu (8/3) di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Tangerang, terjadi peristiwa penabrakan yang dilakukan oleh angkutan umum terhadap pengemudi ojek online Grab.

Saat melakukan aksinya, pelaku dalam keadaan sadar. Setelah kejadian, pelaku berusaha memberitahu pemilik mobil jika pelaku telah menabrak pengendara ojek online.

Pemilik kendaraan tak bisa dihubungi, karena itu pelaku mendatangi tempat usaha pemilik kendaraan.

Usai memberitahu kejadian itu, pelaku kembali ke kontrakannya dan melarikan diri ke Bekasi namun berhasil ditangkap polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper