Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Grebek Rumah Produksi Tembakau Gorilla di Surabaya

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah di Dukuh Pakis, Gunung Sari, Surabaya, Jawa Timur yang dijadikan pabrik narkotika berjenis tembakau gorilla.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan dan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta merilis pengungkapan kasus narkotika jenis tembakau gorilla, Jumat (3/2/2017)./Bisnis-Juli Etha
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan dan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta merilis pengungkapan kasus narkotika jenis tembakau gorilla, Jumat (3/2/2017)./Bisnis-Juli Etha

Kabar24.com, JAKARTA-- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah di Dukuh Pakis, Gunung Sari, Surabaya, Jawa Timur yang dijadikan pabrik narkotika berjenis tembakau gorilla.

Di rumah tersebut, pihak kepolisian menemukan bahan baku dan peralatan pembuatan tembakau gorilla yang terdiri atas 450 kilogram tembakau yang belum diolah, 8 buah jerigen berisi cairan alkohol, dan lima buah jerigen berisi cairan glycerol.

“Tanggal 25 Januari 2017, tim berangkat ke Surabaya kemudian dilakukan koordinasi dengan Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya dan pada Kamis (26/1/2017) pukul 20.00 WIB berhasil ditangkap WT di rumahnya di Dukuh Pakis, Gunung Sari, Surabaya, Jakarta Timur,” jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan, Jumat (3/2/2016).

Menurut Iriawan, WT mengaku telah menjalani profesi sebagai produsen tembakau gorilla selama setahun sejak Januari hingga November 2016 atas perintah seseorang berinisial AS yang saat ini masih dalam pencarian. Selain memberi perintah produksi, AS juga berperan melakukan pemasaran barang terlarang ini melalui media sosial instagram dengan hashtag #tembakoganesha dan #hmgadjah.

Penggerebekan berawal dari pengembangan kasus penangkapan seorang tersangka bernama MY pada Sabtu (21/1/2017) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di wilayah Kampung Utan, Ceger, Jakasetia, Bekasi Selatan dengan barang bukti berupa tembakau gorilla sebanyak 10,52 kilogram.

Polisi kemudian menangkap satu orang lain berinisial FR di wilayah Pedurenan, Karang Tengah, Tangerang Selatan pada 25 Januari 2017 sekitar pukul 21.00 WIB dengan barang bukti berupa 517 bungkus narkotika siap edar berjenis sama seberat 2,8 kilogram.

Sementara pada 28 Januari sekitar pukul 02.00 WIB polisi kembali mengamankan RY dan RF di wilayah Jalan H. Muhajir, Pondok Labu depok berikut barang bukti 114 bungkus narkotika berjenis tembakau gorilla yang sudah dipaketkan dalam berbagai ukuran dengan berat total 1,5 kilogram. Ketiga tersangka ini, yakni RY, RF, dan FR mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial MY secara online.

“Kemudian dilakukan pengembangan dari mana tersangka MY memperoleh narkotika berupa tembakau gorilla dan hasil penyelidikan, asal barang mengarah ke seseorang di Surabaya,” ujar Iriawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper