Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jawab Permohonan Pailit, PT Hanjung Indonesia akan Ajukan PKPU

Perusahaan pengerjaan konstruksi asal Korea Selatan PT Hanjung Indonesia berniat mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) untuk menghindari kepailitan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan pengerjaan konstruksi asal Korea Selatan PT Hanjung Indonesia berniat mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) untuk menghindari kepailitan.

Hal ini merupakan jawaban atas permohonan kepailitan yang diajukan oleh PT International Paint Indonesia kepada perusahaan yang beroperasi di Lampung tersebut. PT Hanjung Indonesia (termohon) dinilai memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp295.075 juta dan US$129.189 atas jual beli cat.

Legal dari PT Hanjung Indonesia Handri Martadinyata mengatakan pihaknya sesegera mungkin mengajukan PKPU secara sukarela di Pengadian Niaga Jakarta Pusat. Termohon memilih untuk merestrukturisasi utang perusahaan ketimbang harus jatuh pailit.

Pasalnya, dia mengaku sudah ada investor yang akan mengakuisisi perusahaan. Investor asal korea selatan itu dinilai dapat menyelematkan termohon dari lilitan utang kepada para kreditur. “Secepatnya kami mendaftarkan PKPU secara terpisah,” katanya seusai sidang yang beragendakan jawaban, Rabu (18/1/2017).

Dia mengaku telah mengantongi sepuluh investor yang berminat membeli saham PT Hanjung Indonesia. Adapun detil investor baru dapat dikemukakan pada publikasi perusahaan pada 31 Januari mendatang, sekaligus siapa pemenangnya.

Handri menyatakanHanjung Indonesia sudah tidak lagi beroperasi sejak pertengahan 2015 akibat melemahnya ekonomi global. Perusahaan juga merumahkan seluruh karyawan sepanjang 2016. Kendati begitu, hak dan kewajiban karyawan masih dibayarkan secara penuh.

Dengan kondisi seperti itu, termohon tidak membantah utangnya kepada para kreditur, termasuk kepada pemohon pailit. Meski begiutu, pihaknya menginginkan masalah utang dengan pemohon dapat diselesaikan dalam proses restrukturisasi.

“Nanti jika investor telah ditentukan, kami berharap proses ini akan berakhir damai di luar persidangan dan utang dapat direstrukturisasi,” ungkapnya.

 Handri juga mengklaim pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan manajemen International Paint Indonesia untuk penyelesaian perkara ini.

Ditemui terpisah, kuasa hukum PT International Paint Indonesia Rido Berlianto Simbolon enggan memberikan komentar terkait rencana pemohon mengajukan PKPU.

Perkara ini bermula ketika termohon diklaim memiliki utang yang belum dibayar dan sudah jatuh tempo. Dalam berkas permohonan, pemohon menyatakan antara termohon dan pemohon telah terjadi suatu bentuk hubungan kerja dalam bentuk perjanjian yang mengikat. Dengan demikian, termohon wajib untuk membayarkan utang-utangnya kepada pemohon.

Adapun jatuh tempo pembayaran utang yaitu pada April dan Agustus 2015 dengan total Rp295.075 juta dan US$129.189. Menurutnya, transaksi antara pemohon dan termohon mulai mengalami kendala pada 2015.

Permohonan pailit ini diajukan lantaran pemohon ingin mendapatkan kepastian dan kejelasan mengenai utang-utangnya. Pihaknya juga mengklaim telah melayangkan somasi kepada termohon sebagai salah satu syarat permohonan pailit.

Kendati begitu, pihaknya belum dapat mengajukan kreditur lainnya. Adapun syarat permohonan kepailitan berdasarkan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu utang telah jatuh tempo dan dapat dibuktikan secara sederhana serta debitur memiliki lebih dari satu kreditur.

Rido mengaku PT Hanjung Indonesia memiliki lebih dari satu kreditur. Namun kreditur lain memililh menempuh jalur hukum gugatan perdata dengan tuduhan wanprestasi. Menurut dia, gugatan perdata dinilai tidak efektif dan memakan waktu lama. Oleh karena itu, pihanya akan mengkomunikasikan untuk mengajak kreditur lain memohonkan pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper