Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS PERDATA: Lawan Itochu, Guna Citra Utamakan Perdamaian

PT Guna Citra Trans Utama memprioritaskan perdamaian sebagai penyelesaian perkara perdata melawan Itochu Logistic Corp dan PT Itochu Logistics Indonesia.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Guna Citra Trans Utama memprioritaskan perdamaian sebagai penyelesaian perkara perdata melawan Itochu Logistic Corp dan PT Itochu Logistics Indonesia.

Dalam perkara yang terdaftar dengan No. 344/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst ini, GCTU mengklaim Itochu Logistic Corp (tergugat) ‎melanggar perjanjian kerja sama dengan penggugat. Adapun, PT Itochu Logistics Indonesia menjadi turut tergugat.

Kuasa hukum penggugat Jandri O. Siadari mengaku tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi lebih baik dibandingkan dengan harus menjalani pemeriksaan perkara. Namun diperlukan iktikad baik dari tergugat.

"Kami tunggu penawaran perdamaian dari tergugat dulu, dalam mediasi semuanya bisa dinegosiasikan," kata Jandri seusai persidangan, Selasa (1/11/2016).

Dia mengakui proses mediasi akan dijadikan sebagai cara untuk mencapai win-win solution untuk para pihak. Penggugat akan tetap berpatokan pada petitum gugatan.

Pertama, pihaknya meminta adanya pengakhiran kerjasama penggugat dengan tergugat yang resmi secara hukum‎. Hingga saat ini, pengakhiran tersebut hanya dilakukan secara sepihak dari tergugat.‎

‎Kedua pihak, lanjutnya, telah menjalin perjanjian kerja sama keagenan sejak 1 Oktober 1998. Tergugat yang berasal dari Jepang menunjuk penggugat sebagai agen ekslusif di Indonesia.

Berdasarkan perjanjian tersebut, penggugat tidak diperkenankan melakukan aktivitas jasa keagenan dengan pihak lain tanpa izin tertulis dari tergugat. Sebaliknya, tergugat juga tidak boleh melakukan hal yang sama di Tanah Air.

‎Kedua, Tergugat diwajibkan menanggung dan membayar seluruh biaya operasional berkaitan dengan pelaksanaan keagenan. Biaya tersebut mencakup biaya operasional kantor, gaji karyawan, dan semua pajak yang timbul dalam usahanya.

‎Pembayaran pajak atas nama penggugat sejak 2001 tercatat sebesar Rp19,58 miliar dan Rp149,78 juta. Belum terlunasinya tagihan tersebut oleh tergugat menyebabkan pemerintah mengeluarkan penetapan pencegahan direktur utama penggugat untuk bepergian ke luar negeri.

Selain itu, tergugat belum membayar biaya jasa keagenan yang menjadi hak penggugat selama 147 bulan sejak April 2003 sebesar US$294.000. Dalam petitumnya, penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp5 miliar.‎

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Aswijon mengatakan surat kuasa tergugat telah sah sehingga mempunyai kewenangan hukum (legal standing). Adapun, perkara ini sempat tertunda selama 3 bulan untuk memberikan kesempatan tergugat, yang berdomisili di luar negeri, melengkapi persyaratan formil.

"Memerintahkan kedua pihak untuk melaksanakan proses mediasi terlebih dahulu selama 40 hari, diharapkan bisa tercapai perdamaian," kata Aswijon.

Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan kendati tidak dihadiri oleh turut tergugat. Itochu Logistics Indonesia ‎dinilai tidak menggunakan haknya untuk membantah dalil gugatan.

Secara terpisah ‎kuasa hukum tergugat Franky S.T. Purba enggan untuk memberikan komentar. Dirinya berdalih akan menjalani proses mediasi terlebih dahulu dan majelis hakim belum memeriksa pokok perkara.

‎Penggugat merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri transportasi laut, ekspedisi, jasa pergudangan, pengurusan ekspor-impor, hingga pengurusan bea.

Adapun, tergugat merupakan hasil merger dari tiga perusahaan yakni Itochu Express Co. Ltd, Itochu Warehouse Co. Ltd, dan New Japan Air Service Co. Ltd dengan bidang usaha yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper