Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DANA KEISTIMEWAAN: Yogyakarta Hanya Mendapat Alokasi Rp10 Miliar

Harapan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengelola dana keistimewaan dengan jumlah lebih besar pada 2017 kandas.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta tak berhasil mendapat peningkatan alokasi dana keistimewaan.

Harapan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengelola dana keistimewaan dengan jumlah lebih besar pada 2017 kandas. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hanya menyetujui kucuran dana sekitar Rp10 miliar dari usulan Rp70 miliar.

"Hanya disetujui Rp10 miliar untuk dua jenis penggunaan yaitu kegiatan fisik dan nonfisik yang porsinya hampir sama. 50:50," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta, Eko Suryo Maharso di Yogyakarta, Jumat (28/10/2016).

Karena persetujuan dana lebih kecil dari usulan, kata dia, dilakukan pemilihan kegiatan yang dinilai lebih prioritas, sedangkan kegiatan lain terpaksa dicoret.

Salah satu kegiatan fisik yang dinilai prioritas adalah rehabilitasi bangunan cagar budaya. Semula, Pemerintah Kota Yogyakarta merencanakan kegiatan pembelian bangunan cagar budaya dengan nilai sekitar Rp15 miliar dan rehabilitasi bangunan cagar budaya dengan nilai Rp25,7 miliar.

"Namun, karena dana yang tersedia kurang dari Rp5 miliar, maka hanya ada dua bangunan cagar budaya yang akan direhabilitasi. Salah satunya adalah rumah di kawasan Taman Siswa," katanya.

Sedangkan untuk kegiatan nonfisik yang akan dilakukan adalah penyelenggaraan kegiatan rutin seperti Festival Kesenian Yogyakarta dan pembinaan kegiatan seni dan budaya di masyarakat.

Rencana kegiatan penelitian dan pengembangan budaya guna mengetahui perubahan dan arah perkembangan budaya di masyarakat sekaligus untuk pelestarian budaya tradisional yang sudah direncanakan juga terpaksa tidak dapat dilakukan.

"Kami sebenarnya berharap, dana keistimewaan yang disetujui oleh DIY bisa lebih besar. Nilai Rp10 miliar ini justru tidak jauh berbeda dari usulan awal Pemerintah Kota Yogyakarta, yaitu sekitar Rp9 miliar," katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta sempat memperoleh kritikan dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengenai besaran usulan dana keistimewaan pada 2017 yang dinilai kecil yaitu Rp9 miliar.

Setelah melakukan kajian terhadap kegiatan yang berpotensi dilaksanakan menggunakan dukungan dana keistimewaan, Pemerintah Kota Yogyakarta kemudian merevisi usulan menjadi Rp70 miliar.

Dana keistimewaan tersebut kemudian akan dikelola oleh Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta sesuai penetapan organisasi pemerintah daerah yang akan berlaku pada 2017.

Selain dana keistimewaan, Dinas Kebudayaan juga akan memperoleh anggaran dari APBD Kota Yogyakarta sebesar Rp3 miliar, sehingga total anggaran yang akan dikelola Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta mencapai Rp13 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper