Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nunggak Utang US$72,16 Juta, Grahalintas Dimohonkan PKPU

PT Grahalintas Properti didesak salah satu krediturnya untuk merestrukturisasi seluruh utangnya terkait tagihan senilai US$72,16 juta.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Grahalintas Properti didesak salah satu krediturnya untuk merestrukturisasi seluruh utangnya terkait tagihan senilai US$72,16 juta.

Berdasarkan berkas permohonan, PT Bank CIMB Niaga Tbk. yang diwakili oleh kuasa hukum Swandy Halim mengklaim mempunyai tagihan yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak 1 Maret 2016.

"Utang tersebut berawal dari perjanjian fasilitas pinjaman kredit yang diberikan Bank CIMB kepada Grahalintas pada 22 Agustus 2011," kata Swandy dalam berkas permohonan yang diperoleh Bisnis.com, Rabu (23/3/2016).

Dia menambahkan pinjaman tersebut berupa pinjaman transaksi khusus Tranche A dan Tranche B dengan masing-masing jumlah pokok US$35,41 juta dan US$39 juta. Perjanjiannya, fasilitas kredit tersebut harus dibayar kembali per tiga bulan terhitung setelah penarikan pertama.

Dalam perkembangannya, termohon tidak melakukan pembayaran angsuran pokok periode Mei-Juli 2015 dan bunga periode Juli 2015 dengan total sebesar US$1,56 juta. Sikap tersebut dinilai sebagai kelalaian dalam memenuhi kewajibannya.

Pemohon juga telah melayangkan surat peringatan kepada Grahalintas pada 29 September 2015 dan 1 Maret 2016 untuk segera melakukan pembayaran. Namun, termohon tidak kunjung melaksanakan kewajibannya.

Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 Syarat Umum Kredit (SUK) No. 161/SUK/CB/JKT/2011, bilamana utang tidak dibayar lunas pada waktu dan cara sebagaimana ditentukan dalam perjanjian kredit, lewatnya waktu sudah merupakan bukti yang cukup bahwa termohon telah melalaikan kewajibannya.

Pasal 19 ayat 2b SUK menyebutkan pemohon berhak menuntut pembayaran lunas atas utang secara penuh dengan seketika dan sekaligus tanpa perlu adanya surat teguran atau yang serupa.

Pemohon juga mencantumkan sejumlah PT Perusahaan Listrik Negara, PT Telkom, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan CV Arie Karya sebagai kreditur lain. Namun, pemohon tidak melengkapinya dengan perincian piutang kreditur tersebut.

Menurutnya, uraian tersebut sudah memenuhi persyaratan restrukturisasi utang yang diatur dalam Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Syaratnya, terdapat utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, terbukti sederhana, serta mempunyai lebih dari satu kreditur.

Adapun, lanjutnya, pemohon mengusulkan tim pengurus yang terdiri dari Djawoto Jowono, Suwandi, dan Tisye Erlina Yunus jika termohon dinyatakan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang sementara.

Dalam persidangan, kuasa hukum Grahalintas Aji Wijaya belum bisa memberikan tanggapan secara resmi. Pihaknya belum mendapatkan surat kuasa dari prinsipal.

"Kami meminta kepada majelis untuk menunda persidangan hingga pekan depan," kata Aji, Selasa (22/3/2016).

Dalam kesempatan yang sama, ketua majelis hakim Baslin Sinaga meminta kedua pihak sudah melengkapi bukti dokumen saat agenda sidang pekan depan. Terlebih, sidang perkara restrukturisasi utang mempunyai tenggang waktu 20 hari sejak didaftarkan.

Perkara dengan No. 25/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut ditunda dengan agenda penyerahan surat kuasa dan jawaban termohon pada 28 Maret 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper