Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinyatakan Pailit, Tagihan Wirajaya Membengkak Jadi Rp1,65 Triliun

Setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, tagihan PT Wirajaya Peckindo membengkak menjadi Rp1,65 triliun.

Bisnis.com, JAKARTA—Setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, tagihan PT Wirajaya Peckindo membengkak menjadi Rp1,65 triliun.

Saat masih dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang, Wirajaya tercatat memiliki utang senilai Rp1,27 triliun. Membengkaknya tagihan saat ini dikarenakan adanya tagihan dari karyawan sebagai kreditur preferen.

Dalam rapat pencocokan piutang yang digelar akhir pekan lalu, salah satu tim kurator Wirajaya Muhammad Ismak mengatakan tagihan tersebut masih berupa tagihan sementara dari total 137 kreditur. “Ini belum termasuk tagihan dari PLN dan BCA Finance,” ujarnya, pekan ini.

Adapun tagihan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencapai Rp167 miliar, melebihi 10% dari total tagihan. Menurut Ismak, angka tersebut cukup besar dan belum cocok antara kreditur dan debitur.

Sementara itu, PT BCA Finance terlambat mendaftarkan tagihan. Pada rapat tersebut, salah satu perwakilan perusahaan pembiayaan itu mengatakan pihaknya baru mengetahui perihal kepailitan Wirajaya. Pasalnya, sampai Januari, debitur masih membayarkan cicilan mobil.

BCA Finance juga memegang jaminan empat buah mobil. Akan tetapi, tagihan dari BCA Finance yang terlambat tersebut belum tentu diterima oleh pengurus dan hakim pengawas. “Kami akan catat tagihannya, tetapi ini belum tentu diterima sebab kami akan diskusikan dulu dengan hakim pengawas,” kata Ismak.

Ditanya tentang aset, Ismak optimistis aset yang ada, yakni tiga buah pabrik, dapat menutupi seluruh utang. Saat ini, tim penilai atau appraisal sedang menjalankan tugasnya. Ismak menargetkan, sebulan ke depan, tim appraisal sudah dapat menyelesaikan tugasnya. “Karena ada tiga pabrik, appraisal minta tiga bulan, tetapi kami minta satu bulan saja,” katanya.

PT Wirajaya Packindo dinyatakan pailit pada 13 Januari 2016 setelah permohonan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan debitur ditolak oleh mayoritas kreditur.

Semua kreditur setuju dengan perpanjangan PKPU kecuali PT Bank Mandiri Tbk. dan PT Bank Syariah Mandiri. Akan tetapi, keduanya merupakan kreditur separatis yang memiliki hak suara 52% jika digabungkan. Jadi suara dua perusahaan itu cukup kuat untuk mengalahkan suara kreditur lainnya.

Sebelumnya dikabarkan bahwa PT Leyand International Tbk. batal menjadi investor PT Wirajaya Packindo. Debitur lalu menyebutkan memiliki investor baru. Salah satu kurator yang saat itu masih berstatus pengurus Wirajaya Muhammad Ismak mengatakan debitur telah mengumumkan nama calon investor baru, yakni PT Famindo International Multi Gemilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper