Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Kreditur Sepakat Damai, Rockit Aldeway Tetap Dinyatakan Pailit

Kendati mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian yang ditawarkan, tidak lantas membuat PT Rockit Aldeway terselamatkan dari ancaman kepailitan. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit perusahaan produsen batu split itu.

Bisnis.com, JAKARTA—Kendati mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian yang ditawarkan, tidak lantas membuat PT Rockit Aldeway terselamatkan dari ancaman kepailitan. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit perusahaan produsen batu split itu.

Dalam sidang putusan, majelis hakim yang dipimpin Kisworo menilai menilai hasil pemungutan suara atau voting atas proposal perdamaian tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia mengatakan ketentuan yang dilanggar oleh hasil voting itu adalah Pasal 281 ayat 1 huruf b Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Menurut pasal tersebut, rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditur separatis dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan dari kreditur tersebut.

Majelis menilai hasil voting itu tak memenuhi 2/3 bagian dari seluruh tagihan. Pasalnya total tagihan dari 13 kreditur yang setuju hanya Rp1,02 triliun. Padahal, 2/3 dari total tagihan Rockit adalah Rp1,2 triliun. Sehingga masih menyisakan selisih nilai tagihan.

"Dengan begitu, majelis mengadili menyatakan PT Rockikt Aldeway dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar Kisworo dalam amar putusannya, Kamis (11/2/2016).

Putusan majelis hakim itu sesuai dengan pendapat kuasa hukum PT Bank Mandiri Tbk. Suwandi pada saat voting digelar sehari sebelumnya. Dia menjelaskan hasil voting yang menghasilkan 13 suara setuju dan 7 tidak setuju dari kreditur separatis tersebut belum memenuhi Pasal 281 ayat 1 huruf b UU No. 37/2004.

Sebelum voting, pihak kreditur separatis dari bank telah mempermasalahkan penetapan hak suara. Namun, hakim pengawas telah memiliki keputusan sendiri dan tetap memberikan hak suara kepada seluruh kreditur separatis yang terdaftar sesuai jumlah tagihan.

Suwandi memilih untuk menolak proposal perdamaian karena belum sesuai dengan ekspektasi prinsipalnya. Proposal tersebut lebih mengutamakan kepentingan debitur dan mengesampingkan pihak bank.

Dia menuturkan penolakan rencana perdamaian tersebut juga dilakukan oleh PT Bank Muamalat, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Commonwealth Indonesia, PT Bank UOB Indonesia, dan PT Bank QNB Indonesia Tbk.

Berdasarkan voting, sebanyak 13 kreditur separatis yang terdiri dari 12 perorangan dan Trilium Global Pte Ltd asal Singapura menyetujui proposal perdamaian.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menunjuk pengurus PKPU Rockit Aldeway Yana Supriatna sebagai kurator dalam kepailitan. Ditemui usai persidangan, Yana menyatakan belum mengetahui aset-aset apa saja yang dimiliki debitur.

"Kan sejak proses PKPU saya tidak diberikan laporan keuangan oleh debitur," ungkapnya. Namun, sejak dinyatakan pailit, dia menyatakan akan segera menindaklanjuti. Dia menambahkan, bersamaan dengan status pailit ini, maka insolvensi demi hukum Rockit Aldeway pun sudah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper