Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pacaran Lewat Pukul 21.00, Sanksinya Kawin Paksa

Remaja di Purwakarta, Jawa Barat, harus lebih berhati-hati memanfaatkan rutinitas waktu kunjungan pacar (wakuncar).
Ilustrasi/Naturalsignificance
Ilustrasi/Naturalsignificance

Kabar24.com, PURWAKARTA-- Remaja di Purwakarta, Jawa Barat, harus lebih berhati-hati memanfaatkan rutinitas waktu kunjungan pacar (wakuncar).

SIMAK: Mitos dan Fakta Buah Durian

 

Pasalnya, jika lewat pukul 09.00 malam masih berada di rumah pacarnya, mereka akan langsung digerebek aparat rukun tetangga (RT) dan hansip.

BACA JUGA: EL NINO: Kupang Krisis Air Bersih

"Akan dilakukan tindakan kawin paksa," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, saat memberi arahan kepada 193 kepala desa--87 di antaranya kepala desa baru dilantik--dan lurah serta 19 camat, di Purwakarta, Senin (31/8/2015).

SIMAK: EL NINO: Kemarau Semakin Kering di Bulan September

Para kepala desa, lurah, serta camat yang hadir dengan pakaian khas Sunda lengkap dengan iket (ikat kepala) saat menyimak pidato bupati pun kompak menyahutnya dengan koor: "Setuju."

Dedi menyatakan, ancaman kawin paksa buat para remaja yang melakukan waktu kunjungan pacar di luar jam yang ditentukan itu bukan sekadar gertak sambal. Ketetapan itu akan diterapkan di semua desa dan kelurahan secara serempak mulai September 2015.

BACA JUGA: Begini Cara Tingkatkan Partisipasi Sekolah di Daerah Terpencil

Tujuannya, Dedi menjelaskan, agar tidak terjadi kasus-kasus asusila yang merusak akhlak para remaja sekaligus kehormatan para orangtua mereka.

"Kami ingin mewujudkan Purwakarta yang berbudaya," kata Dedi.

SIMAK:Kaji Ulang BOS untuk Sekolah di Daerah Terpencil

Lalu, agar pelarangan waktu mengunjungi pacar melebihi pukul 21.00 tersebut memiliki payung hukum, maka semua kepala desa dan lurah diwajibkan membuat peraturan desanya.

"Perdes-nya harus selesai medio September. Kalau tidak, dikenai sanksi penundaan pencairan dana bantuan desanya," ujar Dedi.

Kepala Desa Cilandak Dadan Jakaria tak masalah dengan instruksi bosnya tersebut.

 "Kan tujuannya buat kebaikan bersama dan mewujudkan masyarakat berbudaya," ujar Dadan.

Dia menambahkan, sebelum instruksi pembuatan peraturan desa larangan waktu kunjungan pacar lewat pukul 21.00 itu keluar, pihaknya sudah mendahului melakukannya.

 "Kami membuat portal di semua jalan dan gang desa. Kalau ada tamu yang wakuncar, maka, KTP atau kartu mahasiswa dan pelajarnya kami tahan," ujarnya.

Upaya dini mencegah terjadinya perbuatan asusila atau kerawanan sosial itu mendapatkan dukungan positif dari warganya. Lina, Kepala Desa Kartajaya, yang baru dilantik menjadi kepala desa pekan lalu, juga mendukung instruksi bupatinya.

"Sama sekali nggak ada masalah," ujar kepala desa perempuan pertama di Kertajaya itu dengan nada tegas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper