Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Sita Rp69 Miliar Uang Proyek Cetak Sawah

Badan Reserse Kriminal Polri menyita uang tunai sebanyak Rp69 miliar lebih dari PT Sang Hyang Seri terkait dugaan korupsi kegiatan pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah Kementerian BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat 2012-2014.
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan (kedua kiri) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015)./Antara-Reno Esnir
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan (kedua kiri) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri menyita uang tunai sebanyak Rp69 miliar lebih dari PT Sang Hyang Seri terkait dugaan korupsi kegiatan pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah Kementerian BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat 2012-2014.

Kepala Sub III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Pol. Cahyono Wibowo mengatakan uang itu merupakan uang proyek pencetakan sawah yang berasal dari keuntungan perusahaan-perusahaan pelat merah.

"Sementara masih ada uang yang ada PT SHS sudah kita sita, kemudian sumber uangnya dari berbagai keuntungan BUMN," katanya di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Cahyono mengatakan masing-masing BUMN diminta memberikan sekitar 2 % dari keuntungannya untuk merealisasikan proyek pencetakan sawah. Secara keseluruhan terkumpul uang proyek cetak sawah sebesar Rp360 miliar.

Uang sitaan tersebut dicairkan dari rekening PT SHS di Bank Rakyat Indonesia pada 29 Juli lalu.

Sementara itu terkait mantan Direktur PT SHS Upik Rosalina Wasrin yang telah ditetapkan tersangka sebagai tersangka, Cahyono mengatakan yang bersangkutan pada saat proyek berlangsung menjabat Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kementerian BUMN.

"Tidak menutup kemungkinan pada proses penyidikan bila ada fakta-fakta dan alat bukti, ada tersangka lain," katanya.

Hingga saat ini, sambung Cahyono, penyidik telah memeriksa sekitar 41 orang saksi. Adapun nilai kerugian dalam proyek ini masih dalam penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Proyek cetak sawah diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No.31/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper