Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA SERENTAK 2015: Di Kabupaten Ini Tak Ada Calon yang Daftar

Komisioner KPU Arief Budiman, Rabu (29/7/2015), menuturkan ada 15 wilayah yang harus melakukan perpanjangan pendaftaran sesuai Surat Edaran KPU Nomor 403 Tahun 2015.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad (tengah) berbincang dengan sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu saat meninjau proses pengawasan pendaftaran calon kepala daerah di Kantor KPU Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (28/7)./Antara
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad (tengah) berbincang dengan sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu saat meninjau proses pengawasan pendaftaran calon kepala daerah di Kantor KPU Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (28/7)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisioner KPU Arief Budiman, Rabu (29/7/2015), menuturkan ada 15 wilayah yang harus melakukan perpanjangan pendaftaran sesuai Surat Edaran KPU Nomor 403 Tahun 2015.

Hal itu disebabkan karena memiliki kurang dari dua pasangan calon kepala daerah, atau sama sekali tidak ada yang pasangan calon yang mendaftar.

Jumlah itu bertambah dari data sebelumnya yang hanya 12 daerah. Sebelumnya, pada Rabu (29/7/2015), KPU menyebut ada 12 daerah yang akan melakukan perpanjangan pendaftaran, yaitu: Kabupaten Asahan di Sumatra Utara, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timur Tengah Utara di NTT dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara.

Pada Rabu (29/7/2015) malam data itu bertambah tiga wilayah lagi, yaitu: Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Sorong Selatan di Provinsi Papua Barat serta Kabupaten Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara.

Satu daerah dari 15 wilayah tersebut yang sama sekali tidak memiliki pasangan calon adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara.

Perpanjangan pendaftaran didasarkan pada SE Nomor 403 Tahun 2015 yang diterbitkan oleh KPU Pusat pada Sabtu (25/7), yang menjelaskan mengenai perpanjangan masa pendaftaran dengan istilah "3-3-3", yaitu apabila dalam masa tiga hari pendaftaran (26-28 Juli) tidak ada atau kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar, maka akan dilakukan jeda pendaftaran selama tiga hari (29-31 Juli).

Setelah selesai masa jeda untuk sosialisasi, KPU provinsi dan kabupaten-kota akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari (1-3 Agustus).

Dari 810 pasangan calon kepala daerah yang mendaftar, 122 orang diantaranya merupakan petahana.

Selanjutnya, dari jumlah tersebut, 752 orang berjenis kelamin laki-laki dan 58 orang perempuan. Untuk wakil kepala daerah, ada 746 orang laki-laki dan 64 orang perempuan.

Namun, Arief menuturkan, data ini masih bisa berubah karena para data para calon terus diolah. KPU sendiri menjadwalkan penetapan pasangan calon pimpinan daerah dilakukan pada 24 Agustus 2015.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper