Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUMN Maritim Ini Kena Gugat

PT Pelayaran Niaga Nusantara mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT PANN (Persero) dan anak usahanya PT PANN Pembiayaan Maritim terkait penyalahgunaan kesepakatan Perjanjian Sewa Guna Usaha.
Kapal Pelni/Antara
Kapal Pelni/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--PT Pelayaran Niaga Nusantara mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Pann (Persero) dan PT Pann Pembiayaan Maritim terkait penyalahgunaan kesepakatan Perjanjian Sewa Guna Usaha.
Kuasa hukum PT Pelayaran Niaga Nusantara Boyke P. Utomo mengatakan kliennya merasa dirugikan atas penerapan klausul cross collateral. Akibatnya, seluruh utang kliennya terikat atas jaminan yang sama.
"Atas klausula tersebut klien kami dirugikan karena Pann telah mengeksekusi paksa dengan mencabut izin berlayar pada kapal penggugat," kata Boyke kepada Bisnis, Rabu (17/6/2015).
Pihaknya mengakui kesulitan dalam membayar utangnya terhadap Pann, tanpa bersedia menyebutkan nominalnya. Berkurangnya aktivitas pengapalan komoditas ke berbagai daerah membuat pendapatan penggugat semakin berkurang.
Boyke menjelaskan sebagian besar pengguna jasanya adalah perusahaan tambang batu bara. Padahal, harga komoditas tersebut tengah lesu, sehingga pengusahanya enggan melakukan aktivitas perdagangan.
"Tetapi para tergugat menerapkan klausul denda dengan bunga yang tidak terbatas kepada klien kami, sehingga semakin sulit," ujarnya.
Perkara dengan No. 168/PDT.G/2015/PN JKT.PST tersebut didaftarkan pada 27 April 2015. Sebelumnya, para pihak telah melakukan proses mediasi selama 40 hari, tetapi tidak mencapai perdamaian.
Dia mengaku telah mengajukan tawaran perdamaian kepada para tergugat. Namun, tidak mendapatkan respons positif dan memilih untuk menyelesaikan melalui persidangan.
Secara terpisah, baik perwakilan Pann maupun kuasa hukum Pann Pembiayaan Maritim belum bisa memberikan tanggapan. Adapun, persidangan selanjutnya adalah jawaban dari para tergugat dan turut tergugat pada 23 Juni 2015.
Berdasarkan situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penggugat menjadikan Pann dan PT Pann Pembiayaan Maritim sebagai tergugat I dan II. Adapun, perkara ini juga menyeret Billy Asnandar dan PT Pelayaran Adhiguna Karunia sebagai turut tergugat.
Para tergugat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk penyalahgunaan keadaan terhadap pelaksanaan Perjanjian Sewa Guna Usaha TB Niaga Mas 1 jo. Syarat-syarat Umum Sewa Guna Usaha.
Penggugat meminta majelis menyatakan Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli sebagaimana tertuang dalam Akta No 65 pada 19 Desember 2007 sah dan mengikat penggugat dan tergugat I serta tergugat II.
Selain itu, menyatakan perjanjian tersebut beserta akte-akte tambahan (accesoir) dan addendum-addendum-nya berakhir sejak tanggal 19 Juli 2010 karena telah wanprestasi sejak tanggal tersebut.
Sikap Tergugat I dan Tergugat II yang menyalahkan kewenangannya selaku lessor dengan menjatuhkan denda keterlambatan tidak terbatas kepada penggugat atas Perjanjian Sewa Guna Usaha merupakan perbuatan melawan hukum.
Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf d Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan memasukkan klausula mengenai klausula baku yang dilarang bagi Pelaku Usaha.
Penggugat menuntut para tergugat untuk mengganti biaya-biaya telah yang dikeluarkan sejak 19 Juli 2010 sampai Kapal Niaga Mas 1 ditarik oleh tergugat II pada 11 Oktober 2014 sebesar Rp14,2 miliar dan US$29.269,14.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper