Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA NYONYA MENEER: Perbedaan Usulan Fee Pengurus PKPU Mengemuka

Perbedaan yang signifikan pada usulan nilai imbalan bagi pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU mengemuka dalam lanjutan sidang PT Nyonya Meneer dengan para krediturnya di Pengadilan Niaga Semarang, Rabu (3/6/2015).

Bisnis.com, SEMARANG – Perbedaan yang signifikan pada usulan nilai imbalan bagi pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU mengemuka dalam lanjutan sidang PT Nyonya Meneer dengan para krediturnya di Pengadilan Niaga Semarang, Rabu (3/6/2015).

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan proses homologasi atau pengesahan akta perdamaian menjadi perjanjian kerjasama itu akan ditentukan pada sidang awal pekan depan atau hari terakhir masa PKPU kedua yang diberikan selama 90 hari.

Dalam kesempatan itu, jelasnya, juga akan ditentukan besaran imbalan bagi pengurus PKPU. Pasalnya, hingga saat ini masih ada perbedaan angka yang sangat signifikan.

“Besaran imbalan akan ditentukan pada Senin, 8 Juni 2015,” ungkapnya di sela-sela sidang.

Dalam persidangan itu terungkap bahwa pengurus PKPU mengajukan imbalan sebesar Rp9,9 miliar yang wajib dipenuhi debitur.

Sementara itu, pihak debitur mengajukan usulan imbalan dengan nilai Rp500 juta.

“Hakim pengawas [Siti Jamzanah] sendiri mengajukan imbalan atau feepengurus senilai Rp1 miliar. Kita tetapkan 8 Juni nanti,” ungkapnya.

Maria Ulfa, anggota tim kuasa hukum PT Nyonya Meneer, mengatakan besaran imbalan pengurus sebenarnya diatur maksimal sebesar 10% dari nilai utang debitur. Namun, dia mengatakan besaran imbalan dapat dibatasi berdasarkan kerumitan proses PKPU.

Menurut pihak debitur, jelasnya, proses PKPU yang telah dilalui pantas diganjar dengan imbalan yang diusulkan pihaknya.

Fee memperhatikan kerumitan pekerjaan dan perkara ini tidak rumit. Kesepakatan dengan NMI pun kami lakukan sendiri di luar pengadilan dan hasilnya kita serahkan ke pengurus,” ujarnya.

Karena itu, Maria menuturkan pihaknya berharap hakim dapat mempertimbangkan nilai yang pantas bagi imbalan pengurus PKPU dengan melihat jalinan proses dan hasilnya. Dengan begitu, penetapan besaran imbalan tersebut tidak menjadi masalah.

Pasal 234 ayat 5 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyatakan besarnya imbalan jasa pengurus ditetapkan oleh pengadilan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum.

Sementara itu,  dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 01/2013 tentang Pedoman Imbalan Bagi Kurator dan Pengurus menetapkan imbalan paling banyak 10% dari nilai utang yang harus dibayar oleh debitur.

Adapun, data tim pengurus kreditur mengungkapkan total utang PT Nyonya Meneer mencapai Rp198,47 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper