Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecelakaan Arteri Pondok Indah: Christopher Dibawa ke Psikiater

Kecelakaan Arteri Pondok Indah: Christopher Dibawa ke Psikiater
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kecelakaan di Pondok Indah menggunakan mobil Traffic Accident Analisys (TAA) di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, Kamis (22/1). /Antara
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kecelakaan di Pondok Indah menggunakan mobil Traffic Accident Analisys (TAA) di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, Kamis (22/1). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendalami profil kepribadian tersangka tabrakan maut yang menewaskan empat orang korban, Christopher Daniel Sjarief dalam pemeriksaan psikologis dan psikiater.

"Hasil belum (keluar) namun polisi ingin mengetahui bagaimana profil kepribadian Christopher," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta Senin (26/1/2015).

Martinus mengatakan data hasil psikologis dan psikiater sebagai data dukungan bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara Christopher.

Ia menyatakan polisi juga akan melengkapi data scientific pendukung lainnya termasuk tes urine dan kondisi kejiwaan tersangka.

Sejauh ini, penyidik kepolisian telah memeriksa 13 orang saksi terkait kecelakaan lalulintas menewaskan empat orang itu.

Terakhir penyidik memeriksa seorang saksi Fajar yang mengetahui Christopher bertengkar dengan sopir Sandi.

Saksi Fajar mengetahui kejadian saat Christopher bertengkar dan mengambil alih kemudi dari Sandi," ungkap Martinus.

Sebelumnya, sebuah mobil bernomor polisi B-1658-PJE yang dikemudikan Christopher terlibat tabrakan beruntun yang melibatkan dua tiga mobil dan beberapa motor di sepanjang Jalan Arteri Pondok Indah Jakarta Selatan, Selasa (20/1) malam.

Akibatnya empat orang pengemudi sepeda motor meninggal dunia yakni anggota Sabhara Polsek Metro Kebayoran Baru Aiptu Batang Onang, Wisnu Anggoro, Mustofa dan Mahyudi Herman, serta beberapa orang terluka.

Penyidik kemungkinan menerapkan pasal berlapis untuk menjerat Christopher termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas.

Kemudian, Pasal 368 KUHP tentang perampasan dan Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper