Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Pemberdayaan Desa di Kaltim Mengendap Rp16 Miliar

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kaltim menyebutkan ada endapan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPMP) sebesar Rp16 miliar.
Suasana kehidupan di desa/dimaspasanema.blogspot.com
Suasana kehidupan di desa/dimaspasanema.blogspot.com

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kaltim menyebutkan ada endapan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPMP) sebesar Rp16 miliar.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim Jauhar Efendi mengatakan dana PNPMP mengendap lantaran belum adanya kepastian akan keberlanjutan program ini dari pemerintah pusat.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah pusat melanjutkan PNPMP yang sudah berjalan sejak 2013. Jika dibiarkan, kegiatan yang sudah ada akan berjalan tidak terkendali.

“Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan menunjukkan terdapat dana yang mengendap di rekening Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) sekitar Rp16 miliar. Karena itu, perlu ada rambu pelaksana agar dana tersebut bisa bergulir,” katanya dalam pernyataan resmi yang dikutip Bisnis.com, Minggu (25/1/2015).

Jauhar menyebutkan guna mengantisipasi dampak negatif lebih lanjut, jajaran BPMPD Kaltim dan Kabupaten se-Kaltim telah menyepakati beberapa hal penting sebagai upaya menuntaskan program kegiatan 2013 dan 2014 yang harus diselesaikan pada Juni 2015.

Beberapa poin kesepakatan yang dimaksud antara lain Pemkab bertanggung jawab melakukan inventarisir kegatan yang belum selesai. Kemudian, Pemkab wajib membuat tim percepatan penyelesaian kegiatan melalui keputusan bupati.

Tim tersebut berjumlah maksimal lima orang, yang terdiri dari unsur BPMPD dan badan atau lembaga lain yang terkait dan bertanggung jawab menerskan kegiatan PNPMP yang belum tuntas.

Kepala BPMPD kabupaten, katanya, dapat mengangkat mantan tim fasilitator kabu[aten sebagai tenaga konsultan untuk menyelesiakan program yang belum tuntas tersebut.

Selanjutnya, Bupati melimpahkan tanggung jawab itu ke Kepala Kecamatan masing-masing daerah. Kepala Kecamatan selanjutnya wajib memfasilitasi musyawarah antardesa. “Musyawarah antardesa wajib dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri],” jelasnya.

Terakhir, tambahnya, kabupaten yang sudah mengalokasikan dana bantuan langsung masyarakat (BLM) diminta dapat melakukan perubahan alokasi anggaran untuk keberlanjutan penyelesaan kegiatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper