Bisnis.com, JAKARTA--Indonesia kini mengalami darurat kejahatan seksual terhadap anak, seiring dengan banyaknya pengaduan kekerasan pada anak sejak beberapa tahun terkahir.
“Kondisi kedaruratan itu dikuatkan dengan fakta dan data pengaduan kekerasan terhadap anak, yang diterima Komnas Perlindungan Anak sepanjang 4 tahun terakhir. Jumlahnya terus meluas dan meningkat,” kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, di Jakarta, Senin (19/5/14).
Dia menuturkan sebenarnya sejak 4 tahun lalu (2010-2014), Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) telah melaporkan bahwa Indonesia telah darurat kejahatan sesual terhadap anak.
Data yang dikumpulkan dan dianalisis Pusat Data dan Informasi Komnas PA di Indonesia, ujarnya, tercatat sebanyak 21.869.797 kasus pelanggaran hak anak, yang tersebar di 34 provinsi, dan 179 kabupatan/kota.
Sebesar 42-58% dari pelanggaran hak anak itu, katanya, merupakan kejahatan seksual terhadap anak. Selebihnya adalah kasus kekerasan fisik, dan penelantaran anak.
“Juga ada eksploitasi ekonomi, perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial, serta kasus-kasus perebutan anak,” kata Harist dalam Seminar Nasional Perlindugnan Anak Terhadap Kejahatan Keluarga, Sekolah dan Lingkungan, yang diselenggarakan oleh Kongres Wanita Indonesia (Kowani).
Arist menjelaskan data dan korban kejahatan seksual terhadap anak setiap tahun terjadi peningkatan. Pada 2010, ada 2.046 kasus, diantaranya 42% kejahatan seksual. Pada 2011 terjadi 2.426 kasus (58% kejahatan seksual), dan 2012 ada 2.637 kasus (62% kejahatan seksual).
Pada 2013, katanya, terjadi peningkatan yang cukup besar yaitu 3.339 kasus, dengan kejahatan seksual sebesar 62%. Sedangkan pada 2014 (Januari-April), terjadi sebanyak 600 kasus/876 korban, diantaranya 137 kasus adalah pelaku anak.