Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berlian hilang di bagasi, Lion Air digugat

JAKARTA-Saling gugat terjadi antara PT Lion Mentari Air, operator penerbangan Lion Air, dengan seorang pengguna jasa maskapai tersebut terkait hilangnya perhiasan dan barang-barang lain dalam bagasi. Penggugat (Umbu S. Samapaty) dalam gugatannya

JAKARTA-Saling gugat terjadi antara PT Lion Mentari Air, operator penerbangan Lion Air, dengan seorang pengguna jasa maskapai tersebut terkait hilangnya perhiasan dan barang-barang lain dalam bagasi. Penggugat (Umbu S. Samapaty) dalam gugatannya bernomor 278/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst menggugat Lion Air karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Berdasar berkas gugatan, penggugat menyatakan pengguna jasa penerbangan milik tergugat pada 8 Oktober 2011 dari Manado ke Kupang dengan transit di Jakarta dan Surabaya. Pada penerbangan itu penggugat menitipkan koper di bagasi pesawat yang berisi antara lain 20 cincin berbahan berlian, blue ruby, red ruby coklat, merah delima, giok, kecubung, dan blue savire. Selain itu juga terdapat barang-barang mewah seperti jam Rolex dan gelang white full diamond. Menurut kuasa hukum penggugat, Manuarang Manalu, total nilai atau harga barang bawaan penggugat yang ada dalam koper besar merek Polo tersebut sebesar Rp2,959 miliar. "Penggugat tiba di Kupang sekitar pukul 22.30, ternyata bagasi penggugat berupa koper besar merek Polo dengan nomor bagasi 0990 JT 862540 tersebut tidak ditemukan atau hilang dan tidak diketahui lagi keberadaan dari koper tersebut," ungkapnya dalam gugatan. Setelah mengajukan dan keberatan dan laporan atas hilangnya koper, pegawai dari perusahaan tergugat menjanjikan pengurusan atas kehilangan itu. Akan tetapi, hingga 2 minggu berlalu keberadaan koper itu tidak dikatahui. Oleh karena itu penggugat minta tanggungjawab tergugat dengan ganti rugi senilai barang dalam koper yang hilang. Permintaan itu ditolak tergugat sehingga penggugat melakukan somasi dan akhirnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 Juni. Kuasa hukum tergugat, Nusirwin, dalam jawabannya menolak atau setidak-tidanya tidak mempercayai dalil penggugat soal kehilangan barang yang nilainya hampir Rp3 miliar itu. Ia menyatakan kliennya juga telah menawarkan ganti kerugian penggugat maksimal Rp3 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 tahun 2011. "Hal tersebut bukan karena tergugat mengakui bahwa tergugat menghilangkan bagasi penggugat, akan tetapi karena itikad baik dan tanggungjawab tergugat selaku pengangkut angkutan udara," ujarnya dalam jawaban yang disampaikan hari ini (3/9). Selain mengajukan jawaban, tergugat juga menggugat balik Umbu S. Samapaty karena menuduh tergugat menghilangkan barang senilai Rp2,959 miliar. Tuduhan itu dianggap tanpa bukti dan dasar hukum yang jelas. Tergugat mengatakan akibat perbuatan penggugat itu telah merugikan dan mencemarkan nama baik Lion Air di mata konsumen dan masyarakat. Perusahaan penerbangan itu menuntut ganti rugi materiil Rp3 miliar sebagai biaya konsultasi dan jasa advokat yang dikeluarkannya. Mereka juga minta ganti kerugian immaterial sebesar Rp500 miliar terkait hilangnya kepercayaan konsumen. Dasar gugatan balik itu, katanya, adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Penggugat menyatakan bahwa gugatan itu diajukan dengan maksud menerobos ketentuan yang sangat merugikan penumpang dan menguntungkan pengelola penerbangan. "Selama ini apabila terjadi kehilangan bagasi maka pengelola penerbangan cenderung tidak peduli dan tidak bertanggungjawab karena ganti rugi bagasi yang hilang sangat kecil," katanya. Sementara itu, tergugat merujuk pasal 6 ayat 1 dan 2 dalam Peraturan Menteri 77/2011 yang menyatakan pengangkut dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian terhadap hilangnya barang berharga di dalam bagasi. Regulasi itu mengecualikan keadaan bila penumpang pada saat pelaporan keberangkatan menyatakan dan menunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga dan pengangkut setuju untuk mengangkutnya. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Wisnu Wijaya
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper