Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLTP DIENG PATUHA: Bumigas Energi Resmi Ajukan Kasasi Ke MA

JAKARTA--PT Bumigas Energi (BGE) resmi mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung berkaitan tidak dapat diterimanya permohonan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No.271/XI/ARB BANI/2007 dalam Proyek PLTP Dieng-Patuha. 

JAKARTA--PT Bumigas Energi (BGE) resmi mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung berkaitan tidak dapat diterimanya permohonan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No.271/XI/ARB BANI/2007 dalam Proyek PLTP Dieng-Patuha. 

“Kami resmi mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung berkaitan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak dapat menerima permohonan pembatalan putusan Arbitrase No.271 XI ARB BANI 2007 berkaitan Proyek PLTP Dieng Patuha,” ungkap kuasa hukum PT Bumigas Energi, Yanti Fitria Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Senin (18/6/2012). 

Permohonan Kasasi No.194/Pdt.G/2012 itu mempersoalkan putusan majelis hakim yang dinilai tidak jelas dalam penerapan hukumnya.

 

“Majelis hakim dalam pertimbangan yuridisnya tidak jelas. Dalam putusan disebutkan permohonan gugatan berbeda dengan gugatan terdahulu, tanpa memerinci secara tegas rujukan aturan hukumnya,”ungkap Yanti..Menurutnya, pemohon dapat membuat permohonan pembatalan putusan Arbitrase yang merujuk pada aturan perundang-undangan. “Majelis hakim dalam putusannya itu hanya mengacu pada putusan sebelumnya yang pada intinya tidak dapat menerima permohonan pembatalan arbitrase dan mempersalahkan pemohon yang menempatkan BANI sebagai turut termohon. Klien kami berhadapan dengan Geo Dipa Energi yang melanggar aturan perjanjian dan BANI hanya sebagai turut termohon bersama majelis hakim yang membuat putusannya.”Pelanggaran itu telah diungkapkan dalam sidang bahwa PT Geo Dipa Energi telah mengelabui atau melakukan tipu muslihat dengan melaksanakan tender. “Tanpa dilengkapi dengan surat persetujuan pemegang saham, yakni PT Pertamina yang memiliki saham 67% dan PT PLN menguasai 33% saham di PT Geo Dipa Energi.”Yanti menambahkan persetujuan pemegang saham baru diberikan PT Geo Dipa Energi kepada PT Bumigas Energi setelah 14 bulan ditunjuk sebagai pemenang tender. “Persetujuan pemegang saham itu diberikan pada 17 mei 2004 yang ditandatangani Ariffi Nawawi dari PT Pertamina dan Eddi Widiono dari PT PLN. “Artinya sudah terjadi kebohongan dalam proses tender tersebut.” 

Dalam kesepakatan perjanjian proyek PLTP Dieng-Patuha antara PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi merujuk pada No.KTR.001/GDE yang ditandatangani pada 1 Februari 2005. Dalam perjanjian itu PT Geo Dipa Energi mengklaim telah memiliki izin konsesi dan hak pengelolaan asset yang menjamin hak pengelolaan seluruh asset di lokasi PLTP Dieng-Patuha.

 

“Ternyata PT Geo Dipa Energi melakukan pengingkaran terhadap butir 3 article 9.1 dan article 17.10, yang mana PT Gei Dipa Energi tidak dapat menunjukkan bukti adanya hak pengelolaan asset sebagaimana dituangkan dalam kesepakatan perjanjian kerjasama tersebut.” 

 

Kuasa hukum PT Bumigas Energi itu mempertanyakan belum adanya izin konsesi dan hak pengelolaan asset kepada PT Geo Dipa Energi.

 

“Sampai perkara ini didaftarkan di BANI, PT Geo Dipa Energi belum memperoleh izin konsesi dan hak pengelolaan dari PT Pertamina dan PT PLN, jika demikian kondisinya siapa pun pengusaha yang bermitra dengan pemerintah akan hancur dengan prilaku usaha yang demikian,”katanya. 

Kuasa hukum PT Geo Dipa Energi Imam Haryanto menyayangkan sikap PT Bumigas Energi yang tidak gentlemen menerima isi putusan Arbitrase. “Saya menyayangkan kenapa mereka tidak gentlemen menerim isi putusan BANI tersebut.” (bas)

 

 

ARTIKEL KABAR24 >>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper