Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Program ini memberikan Pembebasan Sanksi Administrasi atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat Jakarta.
Kebijakan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak pokok tanpa dikenakan denda.
Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya. Pemilik kendaraan bermotor bekas tak perlu lagi membayar biaya tambahan untuk proses balik nama.
Sehingga pemilik kendaraan apabila ingin melakukan Balik Nama cukup membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) saja, seperti biaya Penerbitan BPKB baru, STNK baru dan Plat Nomor baru.
Baca Juga
Untuk memanfaatkan program ini kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi DKI Jakarta, wajib pajak dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah DKI Jakarta dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan :
- Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan : KTP Asli dan STNK Asli.
Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di : SAMSAT Induk, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, SAMSAT Outlet dan lain-lain.
- Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) : KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja), STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama).
Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di : SAMSAT Induk.