Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Kasus Korupsi Kredit Sritex (SRIL) yang Jerat Iwan Lukminto

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit kepada PT Sri Isman Rejeki atau Sritex (SRIL).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat mengumumkan tersangka kasus korupsi pemberian kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex, Rabu (21/5/2025)./JIBI-Anshary Madya Sukma
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat mengumumkan tersangka kasus korupsi pemberian kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex, Rabu (21/5/2025)./JIBI-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit kepada PT Sri Isman Rejeki atau Sritex (SRIL).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

Kemudian, eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan kasus ini bermula saat ditemukannya keganjilan dalam laporan keuangan Sritex Group pada 2021.

Dalam laporan itu Sritex mencatat adanya kerugian pada perseroan sekitar Rp15,6 triliun. Namun, pada tahun sebelumnya perseroan tekstil itu masih meraih cuan Rp1,24 triliun.

"Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan," ujar Qohar di Kejagung, Rabu (21/5/2025) malam.

Kemudian, Qohar mengatakan yang menjadi konsentrasi penyidik pada Jampidsus Kejagung itu berfokus pada jumlah Outstanding atau tagihan yang belum dilunasi oleh Sritex mencapai Rp3,58 triliun hingga Oktober 2024.

Uang tersebut, berasal dari sejumlah bank daerah dan bank himpunan milik negara atau Himbara. Perinciannya pemberian kredit itu, dari Bank Jateng Sebesar Rp395 miliar; Bank BJB Rp543 miliar dan Bank DKI Rp149 miliar.

Sementara sisanya Rp2,5 triliun berdasarkan dari bank sidikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI dan LPEI sebesar Rp2,5 triliun. Selain itu, Sritex juga mendapatkan kredit dari 20 bank swasta.

"Selain kredit tersebut di atas PT Sri Rejeki Isman TBK juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta," tutur Qohar.

Kredit Melawan Hukum

Dalam pemberian kredit itu, Zainuddin dan Dicky diduga telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur.

Salah satu prosedur yang dilanggar yaitu terkait dengan tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga. Tercatat , Sritex hanya memiliki predikat BB minus atau memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi.

"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitor yang memiliki peringkat A," tambah Qohar.

Dengan demikian, perbuatan itu telah bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur bank serta UU RI No.10/1998 tentang perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian.

Setelah mendapatkan dana dari Bank BJB dan Bank DKI, Iwan Setiawan diduga tidak menggunakan uang tersebut untuk peruntukannya. Iwan malah menggunakan dana kredit tersebut untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.

"Sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya, yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif," kata Qohar.

Di samping itu, Qohar menyatakan bahwa aset yang dimiliki Sritex tidak bisa membayar tagihan lantaran nilai aset perusahaan lebih kecil dari pemberian pinjaman kredit. Dengan demikian, aset itu tidak bisa dijadikan jaminan atau agunan.

Atas perbuatan itu, Qohar mengungkap bahwa negara diduga telah mengalami kerugian sebesar Rp692 miliar dari total outstanding sebesar Rp3,58 triliun.

"Mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara Sebesar Rp692.980.592.188 Dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi Sebesar Rp3,58 triliun," pungkas Qohar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper