Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukum Vasektomi dalam Islam, Haram atau Makruh?

Menilik hukum melakukan vasektomi dalam pandangan Islam, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mewacanakan tindakan vasektomi sebagai syarat mendapat bantuan sosial (bansos).

Menurutnya, vasektomi tidak bertentantangan dengan fatwa haram MUI. Ia menilai wacana tersebut adalah bagian dari menyukseskan program nasional dari Kementerian Kependudukan dan Keluarga Berencana.

"Dan saya sendiri kan bisa dilihat tayangan-tayangan YouTube saya sejak dulu anggota DPR saya menemukan orang yang anaknya banyak saya bantu kemudian karena anaknya sudah banyak banget boleh deh kamu ikutin program vasektomi. Pinsip dasar orang yang keluarga anaknya sudah banyak menerima bantuan sosial tidak akan punya implikasi apapun bagi kehidupan," katanya Sabtu (3/5/2025).

Lantas bagaimana sebenarnya hukum melakukan vasektomi dalam Islam menurut MUI?

Hukum Vasektomi Menurut MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa haram mengenai tindakan vasektomi untuk pria.

Saat itu ulama mengeluarkan tiga kali fatwa pada 1977, 1983 dan 2009 yang semuanya menyatakan haram.

Tetapi di tahun 2012, MUI kembali mengeluarkan fatwa dengan adanya pengecualian bisa dilakukan vasektomi, di antaranya memiliki anak minimal dua, usia minimal 35 tahun, anak terkecil berusia minimal lima tahun, dan mendapatkan persetujuan pasangan (istri). Lalu, seseorang juga harus lolos pemeriksaan tim medis.

Melansir situs resmi MUI, Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.

“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” ungkapnya dikutip Senin (5/5/2025).

Dia menyampaikan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum vasektomi adalah haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat, sesuai hasil Ijtima Ulama tersebut.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menambahkan bahwa di dalam forum tersebut para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pada pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi yang dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).

"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," kata ulama yang akrab disapa Kiai AMA tersebut, Rabu (30/4/2025).

Kelima syarat itu yang pertama adalah vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.

“Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula. Keempat, tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap,” ujar dia.

Kiai AMA menegaskan hukum keharaman vasektomi tetap berlaku hingga kini. Sebab, rekanalisasi tidak 100 persen menjamin kembali normalnya saluran sperma.

"Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula," tegasnya.

Hukum Vasektomi Menurut NU

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper