Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukum Vasektomi dalam Islam, Haram atau Makruh?

Menilik hukum melakukan vasektomi dalam pandangan Islam, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Mengutip dari NU Online, Imam Syihabuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj menjelaskan bahwa penggunaan obat-obatan atau tindakan yang bisa mencegah kehamilan tidak diperbolehkan hingga dijatuhi hukuman haram.

Kemudian menurut Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam kitabnya, Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Fathil Qarib, haram hukumnya memberhentikan kehamilan secara permanen.

Namun mencegah kehamilan hukumnya makruh, apabila ingin menjaga jarak kelahiran anak

وكذلك استعمال المرأة الشيء الذي يبطىء الحبل او يقطعه من اصله فيكره فى الاول و يحرم في الثاني

Artinya: Penggunaan sesuatu atau obat-obatan pada wanita yang bertujuan untuk memperlambat kehamilan atau memutuskannya secara permanen, maka dalam kasus yang pertama dimakruhkan dan haram hukumnya untuk kasus yang kedua (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyah Al-Bajuri, [Beirut, Darul Fikr, t.t] halaman 95).

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper