Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau BJB.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi terkait penggeledahan rumah eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Namun demikian, Fitroh enggan memaparkan siapa saja tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi di salah satu bank daerah terbesar di Indonesia tersebut.
"Benar [ada 5 tersangka kasus BJB, red]," ucap Fitroh, Senin (10/3/2025).
Rumah Ridwan Kamil Sepi
Adapun tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, terkait perkara dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau BJB.
Untuk diketahui, KPK belum lama ini resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan BJB itu.
Baca Juga
Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa tim penyidik hari ini tengah menggeledah rumah Ridwan Kamil atau RK untuk mencari bukti terkait dengan kasus tersebut.
"Betul [rumah RK digeledah, red] terkait perkara BJB," ungkap Setyo kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Namun berdasarkan pantauan pada pukul 16:53 WIB di lokasi rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana nomor 5, RT06/RW06 Kelurahan Cimbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, tidak terlihat ada aktivitas apapun di dalam rumah.
Rumah berpagar coklat itu terkunci dan tidak dijaga oleh satuan pengamanan. Hanya ada mobil Serena dan beberapa motor terparkir. Tidak ada aktivitas maupun petugas KPK terlihat. Salah seorang warga membenarkan rumah tersebut merupakan kediaman Ridwan Kamil.
Dana Iklan BJB
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus BJB yang tengah diusut KPK itu berkaitan dengan dugaan korupsi penempatan dana iklan. Namun, saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/3/2025), Setyo tak memerinci lebih lanjut perihal informasi tersebut.
Di sisi lain, Ketua KPK Jilid VI itu menyebut pihaknya terbuka untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang kini diketahui juga tengah mengusut kasus di BJB.
"Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi," papar Perwira Polri berpangkat Komjen itu.
Menurut Setyo, tindak lanjut penanganan kasus tersebut usai penerbitan sprindik akan dilakukan oleh tim penyidik di bawah koordinasi Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK.