Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rosan Bicara Tentang Nasib INA: Bukan Bagian dari Danantara

Rosan memastikan bahwa Indonesia Investment Authority bukan bagian dari Danantara.
(Dari kiri ke kanan) Chief Operating Officer (COO) Bidang Operasional Danantara Dony Oskaria, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani, dan COO bidang Investasi Pandu Patria Sjahrir usai menyaksikan peluncurkan Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Halaman Tengah Istana Merdeka, Senin (24/2/2025). Foto: Akbar Evandio
(Dari kiri ke kanan) Chief Operating Officer (COO) Bidang Operasional Danantara Dony Oskaria, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani, dan COO bidang Investasi Pandu Patria Sjahrir usai menyaksikan peluncurkan Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Halaman Tengah Istana Merdeka, Senin (24/2/2025). Foto: Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Danantara akan mengelola BUMN jumbo uang memiliki nilai aset ribuan triliun rupiah.

Di sisi lain, muncul pertanyaan, bagaimana nasib Indonesia Investment Authority atau INA yang sama-sama berada di bawah presiden? Apakah INA juga akan dilebur dengan Danantara?

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani menegaskan bahwa Indonesia Investment Authority (INA) bukan bagian dari Danantara.

Dia menekankan bahwa badan bentukkan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu bakal berjalan secara terpisah dengan badan pengelola yang baru diresmikan Prabowo.

“[INA] identitas tersendiri,” katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken sejumlah beleid terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Beleid itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Orang nomor satu di Indonesia itu juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper