Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menekankan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) tak hanya sekadar badan pengelola investasi, melainkan harus menjadi instrumen pembangunan nasional yang akan mengoptimalkan dalam mengelola kekayaan Indonesia.
Hal ini dia sampaikan langsung oleh Prabowo dalam sambutannya kala meluncurkan BPI Danantara hari ini, di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam sambutan ini juga turut disampaikan refleksi perjalanan Indonesia yang akan memperingat HUT ke-80 kemerdekaan pada 17 Agustus 2025 mendatang.
“Di tengah capaian yang kita raih kita harus hadapi kenyataan, setelah 80 tahun merdeka mengapa masih ada anak-anak kita kelaparan, petani dan nelayan berjuang untuk mendpatkan hasil yang layak dari hasil kerja keras mereka,” kata Prabowo, Senin (24/2/2025).
Tak hanya itu, dia juga menyoroti setelah 8 dasawarsa masih ada desa dan kota yang belum tersentuh listrik. Padahal, menurutnya Indonesia kaya akan sumber daya, tetapi masalah ini acap kali terjadi.
Prabowo mengklaim masalah itu ada bukan karena Indonesia kekurangan sumber daya, tetapi mungkin cara mengelolanya belum sepenuhnya memberikan manfaat yang besar bagi rakyat. Maka dari itu, imbuhnya, yang terpenting saat ini adalah memperbaiki keadaan tersebut.
“Inilah kenyataan yang harus kita akui, karena perubahan yang berarti hanya bisa dimulai dari keberanian untuk melihat kebenaran, keberanian melihat kekurangan-kekurangan kita. Mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang dianugerahkan Tuhan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dan masa depan Indonesia adalah tugas utama kita,” urainya.
Baca Juga
Perlu diketahui, Danantara akan memiliki aset kelolaan lebih dari US$900 miliar atau setara dengan Rp14.715 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk mengembangkan proyek berkelanjutan di sektor energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan, dan lainnya.
Peresmian Danantara ditandai dengan penandatanganan Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2025 yang mengatur Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Danantara.
“Selanjutnya, saya juga menandatangani Keputusan Presiden No. 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara Indonesia,” ujar Presiden Prabowo dalam kesempatan tersebut.