Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Jatim Hormati Proses Hukum Kasus Manipulasi Kredit di Kejati Jakarta

Bank Jatim menghormati proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terhadap salah satu Kepala Cabang-nya.
Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jalan Rasunan Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019). ANTARA/HO-Kasipenkum Kejati DKI Jakarta/pri.
Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jalan Rasunan Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019). ANTARA/HO-Kasipenkum Kejati DKI Jakarta/pri.

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim menghormati proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terhadap salah satu Kepala Cabang-nya. .

Sekadar informasi, Kejati Jakarta telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan korupsi manipulasi kredit Bank Jatim yang merugikan negara senilai Rp569 miliar. Salah satu tersangka dalam perkara tersebut antara lain, Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta.

"Bank Jatim terus berupaya melakukan  upaya koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai prosedur yang berlaku," demikian pernyataan dari Sekretaris Perusahaan Bank Jatim Fenty Rischana.

Fenty menuturkan bahwa kasus tersebut bermula dari perkara yang ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan SKAI Bank Jatim. Mereka menyebut bahwa perseroan telah proaktif menyampaikan laporan ke penegak hukum. 

Selain itu, Bank Jatim juga akan terus memastikan proses bisnis perbankan sesuai dengan standar operasional prosedur dan menerapkan prinsip good corporate governance. " Sebagai wujud mendukung GCG, Bank Jatim bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus yang terjadi di cabang Jakarta ini secara gamblang.'

Sebelumya, Kejati DKI Jakarta menetapkan dan menahan 3 tersangka perkara dugaan korupsi manipulasi kredit di Bank Jawa Timur cabang Jakarta yang telah merugikan negara Rp569 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka yang ditahan itu adalah Bun Sentoso selaku pemilik PT Inti Daya Grup, Kepala Bank Jatim cabang Jakarta Benny dan Direktur PT Inti Daya Rekapratama dan PT Inti Daya Group atas nama Agus Dianto Mulia.

"Ketiganya ditahan di tiga lokasi berbeda. Tersangka B ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, BN ditahan di Rutan Kejari Jaksel dan ADM di Cipinang," tutur Syarief di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Dia menjelaskan bahwa tersangka Kepala Bank Jatim cabang Jakarta atas nama Ronny memberikan fasilitas kredit piutang kepada tersangka Bun Sentoso dengan agunan fiktif. 

"Jadi seolah-olah ada pekerjaan dari BUMN-BUMN tapi nyatanya tidak ada," katanya.

Menurut Syarief jumlah kerugian negara sementara baru Rp569 miliar. Syarief juga memprediksi kerugian itu bisa bertambah setelah dihitung oleh BPKP nanti.

"Kita sudah bekerja sama dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara," ujar Syarief.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper