Bisnis.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah-DI Yogyakarta memblokir ekspor PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex. Langkah tersebut diambil menyusul putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Semarang.
Sesuai mekanisme yang berlaku, Bea Cukai akan mencabut semua fasilitas fiskal kepada perusahaan yang diputus pailit, termasuk Sritex yang telah pailit sejak tahun lalu.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta, R. Megah Andiarto, mengungkapkan bahwa usai putusan pailit, Sritex sempat berupaya untuk mengekspor barang melalui Pelabuhan Tanjung Emas. Namun, petugas Bea Cukai telah menggagalkan upaya tersebut.
"Sempat memang kami konfirmasi ke Tanjung Emas, ada satu kontainer yang akan keluar, tetapi sudah dibatalkan dan ditarik kembali oleh perusahaan. Jadi barangnya tidak berhasil keluar," jelas Megah saat ditemui pada Selasa (4/2/2025).
Megah menyampaikan bahwa barang tujuan ekspor tersebut dikirim dari Kota Surakarta ke Kota Semarang. Namun, lantaran kasus kepailitan yang menjerat raksasa industri tekstil tersebut, upaya pengiriman ekspor itu dibatalkan.
Kanwil DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta telah melakukan sejumlah mitigasi terkait kepailitan Sritex dan tiga anak perusahaannya.
Baca Juga
Bersama Tim Kurator, Megah menyebut pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap empat pabrik yang diputus pailit pada 2024 silam. Petugas bea cukai juga disiagakan di tiap-tiap hangar yang berada di empat lokasi pabrik.
"Untuk ekspor-impor, semuanya melalui sistem dan sudah diblokir. Jadi tidak bisa. Baik dokumen impor maupu ekspor, itu sudah tidak bisa. [Misalnya] dilempar ke anak perusahaan yang lain pun tidak bisa, karena harus ada catatan, darimana bahan baku ini masuk," jelas Megah.
Dugaan Aktivitas Ilegal
Dugaan aktivitas ekspor yang dilakukan manajemen perusahaan Sritex secara ilegal pertama kali dilontarkan oleh Tim Kurator dalam kasus kepailitan. Sejak dinyatakan pailit, pihak debitur masih melakukan aktivitas usahanya sehingga melanggar pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Tim Kurator juga menemukan upaya pengiriman ekspor secara ilegal yang dilakukan pada malam hari. Berbeda dengan keterangan Kanwil DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta, Tim Kurator menemukan lebih dari satu truk yang membawa muatan ekspor, lengkap dengan segel bea cukai.
Sebelumnya, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, tidak menampik upaya pengiriman ekspor tersebut. "Kembali lagi, kami menjalankan amanah pemerintah untuk bisa berjalan normal," ucapnya saat ditemui wartawan pada Selasa (21/1/2025) lalu.
Iwan menyebut, upaya ekspor dilakukan perusahaan sebagai usaha untuk bisa memberikan gaji bagi seluruh karyawan Sritex. "Kami berpegangan bahwa kami memegang amanah dari pemerintah bahwa operasional kita harus normal. Harus berjalan dengan normal. Jadi, apapun upaya itu akan terus kami usahakan," tegasnya.