Bisnis.com, JAKARTA — Kejagung RI telah memberikan hukuman disiplin terhadap 30 jaksa "nakal" selama 100 hari kerja pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan 30 jaksa itu telah disanksi disiplin melalui bidang pengawasan selama 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025.
"Telah dilakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 30 jaksa," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (26/1/2025).
Merujuk pada data pencapaian Jam Pengawasan dalam periode tersebut, Harli menuturkan 30 jaksa itu dihukum dengan tiga kategori.
Tiga kategori itu mencakup hukuman ringan seperti teguran, kemudian hukuman sedang mulai dari penundaan kenaikan gaji hingga penundaan kenaikan pangkat.
Selain itu, hukuman berat mencakup demosi selama satu tahun, pembebasan jabatan jadi jabatan pelaksana satu tahun, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Baca Juga
"Hukuman disiplin ringan 3 jaksa, hukuman sedang 11 jaksa dan berat 16 jaksa," tambahnya.
Selain jaksa, Harli juga menyampaikan setidaknya ada 20 pegawai kejaksaan lain pada sektor tata usaha yang telah dihukum disiplin selama periode yang sama.
"Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa di manapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025 untuk berkinerja lebih baik," pungkasnya.