Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

110 TPS di Sumatra Utara Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Gara-gara Banjir

Gara-gara banjir, sebanyak 110 TPS di Sumatra lakukan pemungutan suara ulang
Ilustrasi kotak suara. Bisnis/Himawan L Nugraha
Ilustrasi kotak suara. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat Sumatra Utara menjadi provinsi dengan pemungutan suara susulan terbanyak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan ada 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumatra Utara yang akan menjalankan pengumutan suara susulan dikarenakan bencana banjir yang sedang terjadi.

“Di Sumatra Utara, sebanyak 110 TPS yang tersebar di beberapa kab-kota misalnya di Asahan, Binjai, Deli Serdang, Kota Medan, dan Nias itu berkaitan dengan pengungutan suara susulan,” kata Idham di KPU, Rabu (27/11/2024).

Tak hanya itu, Idham menuturkan ada 7 TPS di wilayah Sumatra Utara yang melaksanakan pemungutan suara lanjutan.

Selain Sumatra Utara, Idham menyebut 2 daerah di Jawa Barat yang bakal melaksanakan pemungutan suara ulang pada Pilkada 2024.

“Selanjutnya ada di Kalimantan Tengah, satu TPS pengungutan suara ulang, di Kalimantan Barat ada satu dan mengenai tempat-tempat lainnya atau provinsi lainnya saat ini sedang kami komunikasikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan kondisi pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan pada Pilkada 2024 turun drastis dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya.

“Sebagaimana yang tadi telah disampaikan bahwa secara umum pengungutan suara berjalan lancar sehingga tidak terlalu banyak kendala,” ucap Idham.

Seperti yang diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024).

Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih, wajib datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan pilihannya. Saat datang, pemilih wajib menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendapat surat suara.

Kemudian menunjukkan juga nomor WhatsApp aktif untuk dilakukan verifikasi apakah seseorang tersebut sudah atau belum ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper