Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melaporkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap petugas Custom and Border Protection (CBP) Amerika Serikat pada Rabu (30/10/2024) di Bandara Internasional Dulles.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulisnya yang dikutip Jumat (1/11/2024) menjelaskan, WNI dengan inisial TTH tersebut ditangkap karena membawa uang sejumlah US$28.500 yang diduga terkait dengan praktik penipuan black money scam.
Terkait penangkapan tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC telah berkomunikasi dengan CBP. Dari komunikasi tersebut, diinfokan bahwa CBP telah menyerahkan kasus ini ke Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA) untuk investigasi lebih lanjut.
"Saat ini KBRI masih menunggu informasi hasil investigasi dari MWAA," kata Judha.
Judha melanjutkan, KBRI Washington DC akan terus memonitor proses investigasi. Pihak kedutaan besar juga akan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak hukum TTH terpenuhi sesuai hukum setempat.
Adapun, black money scam merupakan upaya kriminal untuk menghindari deteksi otoritas bea cukai dengan mewarnai uang kertas menggunakan bahan kimia berwarna hitam/biru.
Baca Juga
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dituntut dengan tuduhan kejahatan pemalsuan berdasarkan hukum negara bagian Virginia, lokasi di mana THH ditangkap.
Sementara itu, dalam pernyataan tertulis yang dirilis CBP Dulles, TTH diketahui tiba di Dulles dari penerbangan asal Lome, Togo. Dia diamankan setelah petugas menemukan dua tumpuk kertas hitam dan setumpuk kertas putih polos yang diikat dengan pita bertuliskan “One Hundreds”.
Petugas setempat menghitung total 285 lembar kertas dalam tiga bundel tersebut. Ukuran kertasnya sangat mirip dengan uang kertas AS.
Petugas CBP memeriksa uang kertas tersebut di bawah sinar ultraviolet dan melihat kemiripan yang baik antara gambar bagian depan dan belakang uang kertas berdenominasi US$100.
Petugas kemudian menyita uang kertas ilegal tersebut dan menyerahkan uang kertas beserta TTH kepada petugas Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority.
Adapun, dakwaan pidana tersebut baru merupakan tuduhan. Terdakwa dianggap tidak bersalah kecuali terbukti bersalah di pengadilan.
"Masyarakat harus diingatkan bahwa organisasi kriminal yang tidak bermoral terus mengoperasikan skema keuangan seperti black money scam ini untuk menipu, menggelapkan, dan menjadikan warga AS sebagai korban,” kata Marc E. Calixte, Direktur Pelabuhan Wilayah CBP untuk Pelabuhan Wilayah Washington DC dalam keterangan tersebut.
Calixte menambahkan, Petugas CBP tetap teguh dalam misinya untuk melindungi warga Amerika dengan mendeteksi dan mencegat pelaku kejahatan yang terlibat dalam skema penipuan keuangan transnasional dan bekerja sama dengan mitra penegak hukum untuk membawa pelaku ke pengadilan.